KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Pemerintah berencana akan mengubah skema subsidi gas LPG 3 kilogram atau gas melon mulai pertengahan 2020. Harga jual gas melon nantinya akan disesuaikan dengan harga pasar selayaknya gas LPG 12 kg.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sanggau membenarkan wacana tersebut.
“Saya dengar sih seperti itu. Kita tunggu saja nanti Permen ESDM nya dulu,” kata Sekretaris DPM PTSP Sanggau, Zaenal kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).
Disinggung apakah harga gas 3 Kg tersebut bakal mencapai Rp 40 ribu sampai Rp 45 ribu, Zaenal mengaku belum mengetahuinya secara pasti.
“Kalau ndak Subsidi harganya memang sekitar itu. Prakiraan harga keekonomiannya kira-kira segitulah,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, skema subsidi gas melon akan diubah mulai semester II 2020. Adapun harga gas melon nantinya akan disesuaikan dengan harga pasar seperti gas LPG 12 kilogram.
Sedangkan subsidi yang selama ini diberikan terhadap gas melon akan diubah skemanya menjadi subsidi langsung. Yakni, langsung ke masyarakat yang layak menerima subsidi. Skema detail pemberian subsidi langsung ini belum diputuskan. (Ram)