Jumat , 22 November 2024
Home / BENGKAYANG / Pemkab Bengkayang Masih Menunggu Kepastian Anggaran Untuk Open Bidding Jabatan

Pemkab Bengkayang Masih Menunggu Kepastian Anggaran Untuk Open Bidding Jabatan

Kepala  BKDPSDM Kabupaten Bengkayang, Geraldus
Kepala BKDPSDM Kabupaten Bengkayang, Geraldus

 

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Delapan posisi jabatan di OPD Pemkab Bengkayang masih kosong hingga awal tahun 2020 ini. Posisi tersebut masih diisi oleh pejabat pelaksana atau Plt. Kemudian sekitar bulan Juni 2020 akan bertambah satu posisi yang kosong yakni asisten II, lantaran akan memasuki masa pensiun.

“Total ditahun 2020 ada 9 jabatan yang perlu kita segera melakukan pengisian. Pengisian jabatan ini sesuai dengan peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Kepala BKN. Harus dilakukan melalui seleksi terbuka atau open bidding. Jadi kita harus melakukan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan di Jabatan tinggi Pratama ,” ungkap Kepala BKDPSDM Kabupaten Bengkayang, Geraldus, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/1).

Geraldus menyatakan, lelang jabatan tersebut memang sudah diminta oleh pimpinan dan juga dari DPRD. DPRD meminta agar posisi yang kosong tersebut segera diisi. Namun kata Geraldus, setelah ia melihat dari susunan APBD tahun 2020 belum final, dan masih dibahas untuk anggaran tersebut.

“Anggaran untuk pelaksanaan open bidding masih rancu, belum ada. Meskipun kami sudah diminta untuk melaksanakan ini di tahun 2020. Dan sebenarnya juga ini kami sudah ajukan karena memang kekosongan jabatan ini mulai tahun 2016 dari berbagai posisi, kita juga diberikan dana sedikit-sedikit sehingga tidak sekaligus dilaksanakan,” ucap Geraldus.
Tambah Geraldus, lelang jabatan akan dilakukan 2020 namun katanya terbentur dengan Pilkada serentak, dan dalam aturan tersebut juga menyatakan bahwa pertahana dan pejabat di kabupaten tidak boleh melakukan pergantian pejabat atau rotasi mutasi selama 6 bulan setleah penetapan dan 6 bulannya setelah pelantikan.

“Kalau melihat aturan tersebut otomatis tidak ada pelantikan pejabat definitif, artinya dalam setahun selama pilkada ini kita akan dua kali Plt.kan pejabat. Karena masa jabatan Plt. Paling lama tiga bulan dan setelah itu Plt. kan lagi. Tapi ada sedikit kelonggaran bahwa kita boleh rotasi terhadap jabatan yang anggap penting, tetapi harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri,” ujarnya.

“Open bidding jabatan tersebut masih menunggu kepastian anggaran. Karena lelang jabatan sembilan OPD ini akan membutuhkan biaya yang besar. Jadi kita juga belum pastikan,” tambah Geraldus.
Geraldus menambahkan, ASN dalam Pilkada tetap netral dan tidak berpengaruh dalam mutasi. (Titi)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Akui Prevalensi Stunting di Sanggau Fluktuatif, Ini Penyebabnya

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemda Sanggau terus berupaya  menekan dan mengatasi stunting. Hanya saja, hingga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *