KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Jajaran Sat Nakorba Polres Landak mengamankan sepasang kekasih berinisial M (24) dan D (25) yang merupakan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di salah satu kos-kosan di Dusun Tungkul Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak sabtu (11/01/2020).
Kasat nakorba Polres Landak Iptu B Pandia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi warga yang mengatakan bahwa sering terjadinya transaksi nakorba di salah satu kos-kosan yang berada di Dusun Tingkul Ngabang.
Berbekal informasi tersebut, pihak Kepolisian yang dipimpin Kasat Nakorba Polres Landak melakukan pembelian terselubung (UCB) dua hari sebelum penangkapan. Namun belum berhasil melakukan UCB pihak kepolisian mendapatkan kembali informasi satu malam sebelum penangkapan bahwa kedua pelaku masing-masing M bersama kekasihnya D menyewa sebuah mobil dan pergi ke Pontianak dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu, sehingga sekembali dari Pontianak di kost pelaku dilakukan pemantauan kembali oleh petugas.
”Penangkapan terhadap kedua pelaku masing-masing M dan D yang merupakan sepasang kekasih ini dilakukan petugas pada hari sabtu 11 januari sekira jam 10:20 wib,” terang Kasat Nakorba Polres Landak Iptu B Pandia minggu (12/01/2020).
Dari hasil pemeriksaan diketahui M merupakan warga Dusun Rebadan, Desa Temoyok, Kecamatan Air Besar, Sementara kekasihnya D meripakan warga Dusun Palobrlantian, Desa Sekais Kecamatan Jelimpo.
BACA: Parlemen Sibuk Soroti Silpa 2019, Gubernur Midji Malah Nyinyir di Medsos
Selain mengamankan kedua tersangka, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disaksikan langsung oleh Kepala Dusun Tungkul dan warga setempat.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari keduannya diantaranya satu klip transparan berisi Kristal putih dengan berat 14,54 gram, dua set bong, satu pipet warna putih, satu buah sedit potongan pipet, satu unit hp nokia hitam, satu unit timbangan merek camry, satu unit mobil suzuki ertiga warga merah maron dengan KB 1440 LE berikut kunci dan STNK,” tambah Kasat Nakorba Polres Landak
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih ini akan dikenakan pasal 114 (1) atau 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana nakorba dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjajara.
“ Hasil pemeriksaan singkat terhadap M bahwa narkotika jenis sabu beli dari N didepan Masjid Keraton Kadariah Beting Pontianak, dan sabu dibeli untuk kemudian dijual di Ngabang dan juga untuk dipakai. Untuk saat ini kedua pelaku diamankan ke Polres Landak guna proses penyidikan dan Sat Narkoba Polres Landak berkordinasi dengan Tim Lidik Subdit Direktorat Narkoba Polda Kalbar, dan barang bukti beserta urine sedang dilakukan pengujian di laboratorium Pontianak,” tutupnya (Sab).