KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Sebanyak 72 desa di Kabupaten Sanggau akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini. Pemilihan atau pemungutan suara akan digelar pada 1 April 2020.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-Pemdes) Kabupaten Sanggau, Siron mengatakan tahapan Pilkades serentak tahun 2020 sudah dimulai sejak September 2019.
“Mulai dari pembentukan panitia Pilkades tingkat kabupaten, tingkat desa, pendataan calon pemilih sementara, validasi data pemilih, pengajuan rencana biaya pemilihan dan pendaftaran calon kades. Kami juga sudah memberikan Bimtek kepada seluruh panitia Pilkades,” katanya, Kamis (9/1/2020).
Untuk pendaftaran calon Kades, kata Siron, dilaksanakan selama 30 hari, dimulai dari 30 Desember 2019 hingga 12 Januari 2020.
“Jika jumlah calon kades yang mendaftar tidak sesuai ketentuan, pendaftaran bisa diperpanjang selama tujuh hari. Sesuai jadwal yang sudah kita tetapkan, perpanjangan pendaftaran 13-19 Januari 2020,” terangnya.
Tahapan selanjutnya, kata Siron, penelitian keabsahan dan kelengkapan administrasi calon yang dilaksanakan selama 14 hari, yakni 12-25 Januari 2020.
“Setelah itu akan dilaksanakan penetapan calon dan nomor urut calon pada 27 Januari 2020,” tambah Siron.
Disinggung jumlah pemilih yang akan memberikan hak suaranya pada Pilkades serentak di 72 desa tersebut? Siron mengatakan, penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah dilakukan validasi akan dilaksanakan pada 5-7 Februari 2020. Kemudian, pengumuman DPS dan perbaikan data akan pada 8-10 Februari 2020.
“Setelah itu, barulah DPTb dan DPT ditetapkan dan diumumkan,” imbuhnya.
Untuk pembentukan dan penetapan jumlah TPS, sesuai jadwal akan dilaksanakan selama tiga hari, yakni 18-20 Februari 2020. Sedangkan pembentukan dan penetapan PPS akan dilaksanakan pada 6-19 Maret 2020.
“Untuk penyampaian visi dan misi calon kades akan dilaksanakan pada 28 Maret 2020,” pungkasnya. (Ram)