KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat sejumlah peserta mandiri asuransi plat merah itu mengajukan turun kelas.
Khusus Kabupaten Sanggau, selama periode Desember 2019 hingga 7 Januari 2020, setidaknya sudah ada 558 peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) mengajukan turun kelas.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Sanggau, Dian saat dikonfirmasi via selular, Rabu (8/1/2020).
Dian menjelaskan, penjuan turun kelas itu dipicu kesanggupan membayar masyarakat atas penyesuaian iuran per 1 Januari 2020.
Saat ini, iuran BPJS yang bersifat mandiri sebelumnya untuk kelas 3 sebesar Rp25.500 menjadi Rp42.000. Kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan kelas 1 dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
“Yang pekerja penerima Upah Badan Usaha, batas atasnya naik sebelumnya Rp8 juta menjadi Rp12 juta, itu batas bawahnya UMK,” kata Dian.
Sebenarnya, kata Dian, sebelumnya adanya penyesuaian iuran juga terdapat peserta yang turun kelas. Namun kali ini bisa jadi dipicu faktor penyesuaian iuran, sehingga masyarakat sadar dan memutuskan sendiri untuk besaran iuran yang sanggup ia bayarkan setiap bulannya.
“Tetapi jika kita kalkulasikan dari seluruh jumlah peserta segmen PBPU yang turun kelas saat ini hanya 1.18 persen dari total seluruh peserta PBPU Kabupaten Sanggau yang ada yaitu sejumlah 47.064 pesert,” ungkapnya.
Guna mempermudah peserta yang masih ingin melakukan turun kelas, BPJS Kesehatan memberikan program “Praktis” (Perubahan Kelas Tidak Sulit) selama periode 9 Desember – 30 April 2020 dimana terdapat 4 cara diantaranya melalui Mobile Customer Servis (MCS), Call Centre 1500400, aplikasi Mobile JKN, dan terakhir datang langsung kekantor BPJS Kesehatan Kabupaten/Kota.
Dian juga mengimbau peserta PBPU/Mandiri tetap aktif dalam membayarkan iurannya paling lambat tanggal 10 setiap bulan agar kartu tetap aktif dan dapat digunakan setiap saat. (Ram)