KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Pasca diresmikan Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan RI April 2019 lalu, sampai sekarang Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong belum juga difungsikan. Kondisi tersebut dipertanyakan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sanggau Hendrikus Bambang.
“Pemantauan kita terakhir setelah di SK-kan untuk beroperasi, sebenarnya di bulan Oktober 2019 kemarin Pemerintah Pusat mengharapkan TBI itu sudah berfungsi. Dalam artian ada aktivitas bongkar-muat barang, tapi faktanya hari ini belum ada aktivitas,” kata Bambang sapaan akrabnya, Senin (6/1/2020).
Politisi Partai Golkar daerah pemilihan perbatasan itu menilai masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi di TBI. Tak hanya soal kesiapan lokasi tapi juga perizinan, MoU antar kedua negara dan sarana prasarana pendukung lainnya.
“Yang dari Perhubungan sudah ada aktivitas disana, tapi memang yang belum itu dari Kementerian Keuangan dan Bea Cukai. Bahkan infrastruktur yang ada juga saya lihat belum memadai untuk sebuah proses ekspor-impor,” ujarnya.
Disinggung soal regulasi, Bambang menjelaskan bahwa berdasarkan perintah Presiden yang dia ketahui bahwa sebenarnya TBI sudah harus beraktivitas sejak Oktober 2019.
“Bahkan informasi terbaru yang saya dapatkan sampai Maret 2020 untuk kesiapan akses kedua negara ini, termasuk jalan karena memang jalannya belum jadi dan itukan mutlak harus ada. Misalnya peti kemas kontainer itu masuk atau keluar harus menggunakan jalan tersebut,” pungkasnya.
Bambang pun berencana akan membawa hal ini ke ranah Komisi III DPRD.
“Kita bisa cek ke lapangan bagaiamana kesiapannya disana (TBI), dan hambatan-hambatannya apa saja. Kita ingin petakan hambatannya sehingga hambatan itu bisa kita carikan solusi. Misalnya di perdagangan, kita kejar perdagangan, atau di Kemenkeu, kita kejar kesana. Jangan sampai persoalan ini menjadi isu waititng (menunggu) terus. Inikan nunggu – nunggu terus tanpa kejelasan, ini yang tidak kita inginkan,” harapnya. (Ram)