Jumat , 22 November 2024
Home / LANDAK / Tunggakan BPJS di RSUD MTh. Djaman Capai Rp 3 M

Tunggakan BPJS di RSUD MTh. Djaman Capai Rp 3 M

Foto—RSUD MTh. Djaman
RSUD MTh. Djaman

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Direktur RSUD MTh. Djaman, dr. Edy Suprabowo menyebut tunggakan BPJS sekitar Rp 3 milyar. Pembayaran terakhir dilakukan pada Juli 2019.

“Artinya ada dua bulan yang kita ajukan klaim tapi belum dibayarkan yaitu sekitar Rp 3 milyar,” kata Edy ditemui wartawan usai menghadiri apel pagi di halaman Kantor Bupati Sanggau, Kamis (2/1/2020).

Meski demikian, Edy mengaku tunggakan itu tak terlalu berdampak secara langsung. Hal itu karena RSUD tetap dibayarkan sesuai aturan. Meskipun begitu, keterlambatan pembayaran akan berdampak pada peserta BPJS itu sendiri, termasuk para perawat dan dokter.

“Terutama untuk membayar obat, makan minum pasien, jasa medis yang juga pasti terhambat kalau terjadi keterlambatan pembayaran oleh pihak BPJS,” ungkap Edy.

Plh Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Yuliana Fitri saat dikonfirmasi via selular membenarkan terkait tunggakan tersebut.

BACA: Sejumlah Anggota Polres Landak dijatuhi Sanksi Karna Langgar disiplin

Diungkapkannya, saat ini klaim pelayanan kesehatan RSUD Mth. Djaman terdapat dua bulan yang belum dibayarkan, yaitu bulan Agustus dan September 2019 dengan estimasi nilai sebesar kurang lebih Rp 3 M. Sementara sebelumnya yang telah dibayarkan per Juli 2019 sendiri berjumlah Rp 13 M.

“Khusus klaim dua bulan tersebut saat ini sudah diajukan ke kantor pusat yang selanjutnya tinggal menunggu proses pembayaran,” kata Yuliana.

Ditambahkannya, pembayaran untuk bulan Agustus-September sudah diklaim tapi belum dibayarkan karena sedang dalam proses verifikasi dan kelengkapan berkas.

“Jadi kita juga mengacu pada first in-first out. Artinya, rumah sakit yang mengajukan duluan yang akan diproses. Untuk diketahui bahwa untuk kantor cabang Sintang sendiri menangungi lima kabupaten dengan 11 rumah sakit sehingga kami menerapkan sistem first in-first out,” terangnya.

Berdasarkan regulasi yang ada, lanjut Fitri, keterlambatan pembayaran akan berkonsekuensi pada denda.

“Sesuai perjanjian kerjasama, karena terhitung 15 hari sejak klaim masuk jika tidak dibayarkan maka kami bisa dikenakan denda dan harus membayar ke pihak Rumah Sakit sebesar 1 persen,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *