KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Kapolisian Resot Landak menggelar press release kasus gangguan kantibmas yang terjadi di wilayah hukum polres landak sepanjang tahun 2019 selasa (31/12/2019).
Dari sejumlah kasus yang ditangani Polres Landak sepanjang tahun 2019, kasus penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu kasus yang mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2018.
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan untuk kasus narkoba di tahun 2018 polres landak menangani sebanyak 33 perkara, namun di 2019 pihaknya hanya menangani 29 perkara dimana dari 29 perkara yang ditangani saat ini sudah diselesaikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Landak.
“Meski jumlah perkara kasus penyalahgunaan narkoba ditahun 2019 mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2018 lalu, namun untuk jumlah tersangka yang diamankan justru mengalami peningktakan, sebanyak 40 tersangka dari tahun sebelumnya yang hanya 37 tersangka” terang Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan.
Sementara untuk sejumlah barang bukti yang diamankan dari para tersangka menurut Kapolres juga mengalami peningkatan, dimana untuk barang bukti shabu dari 152 gram ditahun 2018 menjadi 157 gram ditahun 2019 sedangkan pil extacy mengalami penurunan dari 20 butir ditahun 2018, menjadi 3 butir ditahun 2019, dan pil H5 meningkat sebanyak 20 butir.
“Meski kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Landak ditahun 2019 mengalami penurunan kasus jika dibandingkan pada tahun 2018, namun kami meminta agar adanya peran aktif dari masyarakat agar kasus penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum polres landak dapat terus ditekan,” tutup Kapolres (Sab).