KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Apabila menjelang Natal 2019 banyak warga yang mengantre untuk mendapat Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji tabung 3 Kilogram, Komisi II DPRD Provinsi Kalbar akan merekomendasikan ke Pertamina pusat untuk memecat Sales Branch Manager I Wilayah Kalbar.
“Kami pastikan akan membuat rekomendasi itu,” kata Suib, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalbar, kepada wartawan, Kamis (12/12/2019).
Bukan hanya menjelang Natal, kata Suib, tetapi juga menjelang perayaan keagamaan lainnya. Lantaran Elpiji subsidi ini sangat dibutuhkan masyarakat. “Jangan sampai terjadi antrean panjang untuk membeli Elpiji 3 Kilogram,” tegasnya.
Suib memastikan, bersama rekan-rekannya di DPRD Provinsi Kalbar akan terjun langsung ke lapangan untuk memantau stok dan harga Elpiji 3 Kilogram, termasuk kebutuhan pokok lainnya menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. “Untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat ini benar-benar aman,” jelasnya.
BACA: Bank Kalbar Dinilai Kalah dengan CU
Kendati pihak terkait sudah memastikan stok dan harga kebutuhan pokok di Provinsi Kalbar menjelang Natal dan Tahun Baru ini aman, pengawasan tetap harus dilakukan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan masih ada para spekulan yang ingin mengeruk keuntungan berlipat-lipat.
“Ketersediaan stok dan stabilitas harga kebutuhan pokok, wajib dijamin pihak-pihak terkait. Jika di lapangan kami menemukan hal yang tidak sesuai, akan kami perkarakan ke ranah hukum,” tegas Suib.
Ia juga berharap Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat keamanan turut mengawasi stok dan harga kebutuhan pokok masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.
Partisipasi masyarakat, lanjut Suib, juga sangat diharapkan. Apabila menemukan atau mengetahui adanya penimbunan dan permainan harga menjelang Natal dan Tahun Baru, segera laporkan ke pihak terkait.
“Kalau mengetahui ada yang menimbun Elpiji, beras, tepung, daging, bawang dan lainnya, sehingga menyebabkan kelangkaan dan tingginya harga, segera laporkan ke aparat hukum atau ke DPRD,” pinta Suib.
Para spekulan yang menyengsarakan masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru, tambah dia, tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Supaya ada efek jera,” jelas Suib.(dik)