KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–DPRD Provinsi Kalbar meminta kasus gratifikasi terkait pendaftaran tanah tidak berhenti sampai pada penangkapan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) saja. Mesti diusut hingga ke akar-akarnya.
“Menjadi suatu catatan, pasti dalam kasus ini tidak bekerja sendiri. Kita serahkan ke penegak hukum untuk mencari bukti-buktinya,” kata Subhan Nur, Anggota DPRD Provinsi Kalbar, kepada wartawan, Kamis (05/12/2019).
Seperti diketahui, baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat BPN sebagai Tersangka penerima gratifikasi terkait pendaftaran tanah.
Tersangka tersebut merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kalbar periode 2012-2016 dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur periode 2016-2018, Gusmin Tuarita.
Kemudian Kepala Bidang (Kabid) Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalbar, Siswidodo. “Ini menunjukkan permasalahan perkebunan di Kalbar ini bukan barang baru,” kata Subhan.
BACA: Tanggal Segini Final Realisasi APBD TA 2019
BACA: Bank Kalbar Dinilai Kalah dengan CU
Perusahaan perkebunan di Kalbar ini, lanjut Subhan, memiliki lahan yang sangat luas. Belum tentu usahanya itu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Begitu mudahnya perusahaan membuka lahan yang cukup luas di Kalbar, tentu tidak terlepas dari “pelicin” dalam pengajuan perizinan dan sejenisnya. “Jarang terungkap karena ada gratifikasi yang melibatkan pejabat-pejabat,” kata Subhan.
Legislator Partai NasDem ini mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya penerima gratifikasi yang ditangkap. “Pemberi gratifikasi juga harus ditindak,” tegas Subhan.(dik)