KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang mengeluarkan pengumuman penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2020.
Adapun jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 19.701 dukungan dan minimal tersebar pada 9 kecamatan
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 bahwa Pengumuman Jadwal Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dilaksanakan mulai tanggal 3-16 Desember 2019.
Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Musa Jairani mengatakan, KPU Kabupaten Bengkayang telah melakukan penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2020 pada tanggal 26 Oktober Tahun 2019.
Penetapan jumlah minimal dukungan dan persebarannya telah mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Adapun jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 19.701 dukungan dan minimal tersebar pada 9 kecamatan,“ kata Musa, Jumat (6/12).
Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2020 dilaksanakan 19 sampai 23 Februari 2020 di Kantor KPU Bengkayang, dengan rincian waktu tanggal 19 – 22 Februari 2020 pada pukul 08.00-16.00 dan, hari terakhir tanggal 23 Februari 2020 pukul 08.00 – 24.00 WIB.
” formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2020 dapat di ambil di kantor KPU Bengkayang atau diunduh melalui website: www.kpu-bengkayangkab.go.id.,” ujarnya.
Musa menambahkan bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang 2020, KPU Bengkayang juga memberikan layanan help desk untuk berkonsultasi setiap hari kerja mulai 08.00 sampai 16.00 WIB. (Titi).