KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa Secara resmi menyerahkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2020 Kepada Satuan Kerja Pengelola Dana APBN di Wilayah Kabupaten Landak, di aula Kantor Bupati Landak, Rabu (04/12/2019) Siang.
Alokasi pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat di dipertanggung jawabkan
DIPA yang diserahkan Bupati Landak diperuntukkan Kepada Polres Landak, Pengadilan Negeri Landak, Kejaksaan Negeri Landak, Rumah Tahanan Negara Landak, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Landak, KPU Kabupaten Landak, Madrasah Aliyah Negeri 1 Landak, Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Landak, BPS Kabupaten Landak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Landak.
Hadir dalam penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2020 ini Kepala Karwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala KPPN Sanggau, Forkopimda Kabupaten Landak, Sekda Landak,Staf Ahli Bupati Landak, Asisten Setda Landak dan Kepala OPD Kabupaten Landak.
Dalam sambutanya Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun, dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran yang berlaku untuk satu Tahun Anggaran.
“Pada Tahun Anggaran 2020 DIPA yang akan diserahkan kepada kesatuan kerja kementrian/Lembaga yang ada di wilayah Kabupaten Landak Sebanyak 16 DIPA untuk 10 kuasa pengguna anggaran (KPA) dengan nilai alokasi sebesar Rp. 126.459.919.000 (Seratus Dua Puluh Enam Milyar Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) yang akan saya Serahkan pada hari ini”, Tukas Karolin.
Lebih lanjut Bupati Landak Menjelaskan, DIPA merupakan informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran yang dapat dimanfaatkan sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah.
“Alokasi pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat di dipertanggung jawabkan, guna untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan dan pencarian anggaran di pusat dan daerah, proses administrasi penyelesaian dan penyampaian DIPA Tahun Anggaran 2020 dilakukan sebelum tahun berjalan dimulai”, Jelas Karolin.
BACA: Karolin : Konsep Sekolah Hijau Tumbuhkan Sikap Peduli Lingkungan
BACA: Bupati Landak Terima DIPA Untuk Tahun 2020
Karolin juga mengingatkan kepada penerima DIPA Tahun 2020 untuk memanfaatkan dan melaksanakan peningkatan pembangunan dibidang pendidikan, kesehatan, perekonomian, pembangunan infrastruktur dan lapangan pekerjaan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di Kabupaten Landak.
“Tantangan kita adalah semakin dinamisnya regulasi ditingkat pusat, aturan itu berubah setiap saat, oleh karena itu kita terus monitor jangan sampai ketinggalan berita, Mohon juga kerjasamanya dengan Kepala KPPN Sanggau dan Kanwil Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Kalimantan Barat agar komunikasi tetap terjaga dengan baik”, Tutup Karolin (Sab).