KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkayang gelar rapat perdana paripurna bersama dengan OPD terkait dalam rangka Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkayang. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Bengkayang Fransiskus.
Berdasarkan pasal 149 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ditegaskan bahwa DPRD kabupaten/ kota mempunyai fungsi pembentukan Perda Kabupaten/ kota Anggaran dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam keterangka keterwakilan rakyat di daerah kabupaten/ kota.
“DPRD menjadi mitra pemerintah daerah dengan memberikan dukungan yang diperlukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan otonomi daerah dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini DPRD menjembatani Pemerataan daerah dengan rakyat dan mengusahakan kesepakatan maupun dukungan terhadap sistem politik secara keseluruhan terhadap kebijakan spesifik tertentu sesuai dengan ketentuan dan aspirasi masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional dan kepentingan umum,” ungkap Fransiskus ketua DPRD kabupaten Bengkayang, Selasa (3/12).
Hal tersebut kata Fransiskus juga memberikan ruang yang luas bagi daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya. Maka dengan itu pemerintah pusat dalam membentuk kebijakan harus memperhatikan kearifan lokal dan sebaliknya. Sehingga antara masyarakat dan pemerintah tercipta keseimbangan yang sinergis dan tetap memperhatikan kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.
“Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kepada daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintah daerah membuat Perda sebagai dasar hukum sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat. Perda yang dibuat oleh daerah hanya berlaku dalam batas-batas yuridiksi daerah yang bersangkutan. Namun Perda yang ditetapkan daerah juga tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Politik Gerindra ini.
Program pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota ini termuat dalam urutan dan prioritas rancangan Perda yang akan dimuat dalam satu tahun anggaran sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Memenuhi amanat Mendagri tersebut Bupati Bengkayang telah menyampaikan hasil penyusunan proposal pembentukan peraturan daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Bengkayang kepada Bapemperda melalui pimpinan DPRD pada tanggal 19 November 2019. Berkenaan dengan hal tersebut telah dilakukan rapat koordinasi antara Bapemperda DPRD kabupaten Bengkayang,” ucapnya.
Lanjut Fransiskus, dari rapat koordinasi tersebut telah di sepakati sebanyak 20 Rancangan Peraturan Daerah tahun 2020, yang terdiri dari enam Raperda inisiatif DPRD, sebelas Raperda Prakarsa Kabupaten Bengkayang, tiga Raperda kumulatif terbuka. Hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Bengkayang tahun 2020 disepakati menjadi program pembentukan Perda dan ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD.
BACA: Dari 40 Anggota Dewan, Hanya 13 Ikuti Tes Urin
BACA : 1 Tahun Kalimantan Today
Plt. Bupati Bengkayang Agustinus Naon dalam rapat paripurna tersebut menyatakan, program Pembentukan Perda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Progam pembentukan Perda merupakan pedoman dan pengendali penyusunan Perda yang mengikat Lembaga berwenang antara pemerintah daerah dan DPRD. Oleh karena itu, Perda dipandang penting untuk menjaga agar produk hukum tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.
“Berkenaan dengan Perda tersebut, saya menegaskan agar kita semua untuk terus berinovasi dan meningkatkan pemahaman tentang perancangan penyusunan produk hukum daerah dan yang lebih penting adalah mengevaluasi kembali produk hukum daerah kita,” ucap Naon.
Kembali Naon mengatakan, selama ini banyak persoalan dan permasalahan yang terjadi dan di alami oleh pemerintah daerah dan masyarakat, salah satu penyebabnya adalah tidak adanya ketegasan hukum yang mengaturnya. Hal tersebut jika tidak segera disikapi dapat menjadi pola perilaku yang menghambat proses pembangunan masyarakat Bengkayang.
“Saya berharap semua proses penyusunan produk hukum kita termasuk program pembentukan Perda ini agar dituangkan dalam satuan regulasi sehingga dapat menjadi aturan yang ditegaskan dan harus ditaati oleh kita semua,” harap wakil Bupati Bengkayang ini. (Titi).