KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Sengketa tanah yang terjadi dalam masyarakat Desa Sekendal Kecamatan Air Besar akhirnya diselesaikan dengan melalui cara kearifan lokal. Langkah yang ditempuh yaitu menggunakan hukum adat tertinggi pada Binua Dait Ulu yang berlaku sejak turun temurun dalam wilayah tersebut.
Kami sangat mengapresiasi penyelesaian sengketa yang telah dilakukan oleh warga Desa Sekendal, cara yang demikian ini harus tetap dipertahankan
Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa menyampaikan penyelesaian konflik yang terjadi dimasyarakat Desa Sekendal ini sudah sepantasnya dipertahankan guna menjaga kearifan lokal pada wilayah Kabupaten Landak.
“Kami sangat mengapresiasi penyelesaian sengketa yang telah dilakukan oleh warga Desa Sekendal, cara yang demikian ini harus tetap dipertahankan karena setiap permasalahan yang terjadi dimasyarakat, sebelum diputuskan menuju tingkat yang lebih tinggi sebaiknya diputuskan secara baik-baik menggunakan cara kearifan lokal yakni hukum adat yang berlaku didaerah setempat,” ujar Bupati Landak, Kamis lalu. (29/11/2019).
Bupati Karolin juga mengajak masyarakat Kabupaten Landak tetap menjaga adat dan budaya yang dimiliki oleh warganya. Mengingat Kabupaten Landak pada tahun 2019 ini sudah menjadi percontohan dalam mengelola desa berbasis adat.
“Kita di Kabupaten Landak ini memiliki beraneka ragam adat dan budaya dan perlu diketahui bersama bahwa Kabupaten Landak juga sudah menjadi percontohan dalam mengelola desa berbasis adat. Tentunya semua ini akan terus berlanjut jika peran serta masyarakat mampu menjaganya karena masyarakat lebih tahu adatnya masing-masing dan hal ini harus kita pertahankan mengingat setiap permasalahan yang terjadi selain dapat diselesaikan secara hukum pidana ternyata dapat diselesaikan secara hukum adat,” ungkap Karolin.
BACA: Peringati Hari Kesehatan Nasional Ke-55, Ini Harapan Karolin
Camat Air Besar, Heri Sarkinom saat dikonfirmasi Media Center melalui telepon seluler menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa yang terjadi di Desa Sekendal merupakan bentuk dari sikap masyarakat yang masih mempertahankan dan menghargai adat yang berlaku didesa tersebut.
“Sengketa tanah masyarakat yang terjadi di Desa Sekendal ini sudah lama terjadi, tetapi baru dapat diselesaikan belum lama ini. Penyelesaian dengan cara adat ini merupakan bentuk dari sikap masyarakat setempat yang masih menjunjung tinggi adat setempat karena mereka menyadari bahwa setiap permasalahan dapat diselesaikan secara baik-baik,” ujar Heri.
Sementara itu Kepala Desa Sekendal, Markus Pasaribu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menggunakan hukum adat dalam setiap penyelesaian permasalahan dimasing-masing wilayahnya dan meminta untuk tetap menerima dan menghormati keputusan tersebut supaya tidak terjadi hal serupa dikemudian hari.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Desa Sekendal yang sudah menyelesaikan sengketa secara hukum adat dan perlu diingat apa yang telah diputuskan bersama supaya semua pihak harus menerima serta menghormati keputusan tersebut dan tentunya kita berharap supaya tidak terulang atau terjadi hal serupa dikemudian hari,” pesan Markus. (*)