KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Sidang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor, Senin (25/11) siang, Jaksa Penuntut Umum KPK, Feby D menjelaskan bahwa, SG (Bupati Bengkayang nonaktif) minta siapkap uang Rp.1 Miliar.
“Fakta dipersidangan mulai terungkap, Bupati Bengkayang nonaktif meminta disiapkan uang Rp. 1 Miliar kepada Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang,” ujarnya.
Jaksa KPK ini menjelaskan, sidang kedua ini pihaknya memghadirkan empat orang saksi. Keempat saksi tersebut, masing-masing Sekda Bengkayang Obaja, Bendahara BPKAD Bengkayang, Marsindi, Dr. Yan Kadisdik Bengkayang dan Martinus Suwandi Kasi PUPR Bengkayang.
Katanya lagi, dipersidangan juga terungkap kesaksian lain bahwa, Suryadman Gidot menjanjikan akan memberi tambahan dari APBD Perubahan 2019.
“Janji.tersebut, masing-masing untuk Dinas PUPR Bengkayang Rp7,5 miliar, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang sebesar Rp6 miliar,,” paparnya.
Namun kata Feby D, dalam pelaksanaanya Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang berupaya menghindar, untuk tidak memenuhi permintaan SG.
“Memang fakta dipersidangan, kami tidak bisa membuktikan bahwa Kadis Pendidikan dan Kebudayaan memberikan uang kepada SG,” ungkapnya.
Uang tersebut, menurut dia, karena untuk mengurus kasus bantuan keuangan di BPKAD Bengkayang yang sedang ditangani oleh Polda Kalbar.
BACA: Bung Kupuak Bengkayang, Jadi Kampung Adat Terbaik di Indonesia
BACA: Bank Kalbar Dinilai Kalah dengan CU
Namun lanjut Feby, pihaknya tidak mengetahui untuk apa itu. Apakah itu hanya akal-akalan dari SG, untuk meminta uang ke Dinas PUPR dan Diknasbud Bengkayang hingga saat ini belum diketahui.
“Kemudian, dari permintaan Rp1 miliar itu, Kadis PUPR Bengkayang hanya sanggup menyediakan Rp340 juta, dan Kadiknasbud Bengkayang hanya Rp200 juta, tetapi dalam perjalanannya Kadiknasbud tidak memenuhi permintaan itu,” imbuhnya.
Permintaan itu dan penyerahan uang itu juga bertepatan dengan pemanggilan Gidot oleh Polda Kalbar. (jon)