KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa secara langsung menyampaikan nota pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelayanan Tera/Tera ulang, penyampaian itu dilakukan Bupati Landak melalui rapat paripurna ke 7 masa sidang I tahun 2019 yang digelar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Landak, Jum’at (22/11/2019).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD kabupaten Landak Oktapius dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Landak, Kepala Dinas,Badan, Kantor serta Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, dan para anggota DPRD kabupaten Landak.
Bupati Landak mengatakan penyusunan Raperda kabupaten Landak tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang ini sejalan dengan berkembangnya kegiatan ekonomi masyarakat kabupaten Landak. Maka dianggap perlu untuk mengintensifkan kegiatan penarikan retribusi dibidang tera/tera ulang.
”Kegiatan tera/tera ulang merupakan salah satu objek yang potensial dalam meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten Landak, maka dianggap perlu untuk mengintensifkan kegiatan penarikan retribusi dibidang tera/tera ulang,” jelas Karolin.
Karolin mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah kabupaten Landak telah berupaya untuk mendapatkan fasilitas tera dari pemerintah pusat sehingga diperoleh alat tera mobile. Kedepan Karolin ingin kabupaten Landak mempunyai alat yang mampu melakukan tera pada mobil- mobil tangki.
“Kami di Pemda berusaha semaksimal mungkin meminta kepada kementerian untuk bisa mendapatkan fasilitas tera. Untuk tahap awal kita diberikan alat tera yang mobile, kedepan kita berharap agar tera ini bisa kita kembangkan sampai mampu untuk melakukan tera pada mobil-mobil tangki yang ada di kabupaten Landak,” papar Karolin.
Karolin menargetkan untuk tahun 2020 kabupaten Landak sudah bisa menjadi daerah tertib ukur (DTU), untuk itu dia berharap pembahasan Raperda ini bisa cepat dilakukan.
“Pemerintah daerah mempunyai target bahwa ditahun 2020 kabupaten Landak sudah menjadi daerah tertib ukur (DTU) oleh karena itu perlu menetapkan tarif atau biaya retribusi, mudah-mudahan pembahasan Perda ini bisa cepat,” harap Karolin.
Untuk proses pembahasan bersama dengan DPRD, kedepan Karolin berharap dibuka ruang untuk membahasa perda-perda yang berkaitan dengan tarif agar bisa diatur secara detail dalam Peraturan Bupati.
“Saya mohon nanti dalam pembahasan Perda yang berkaitan dengan tarif kalau bisa dibuka ruang hal-hal yang belum diatur dalam Perda diatur dimungkinkan untuk bisa diatur lebih detail dalam Pebub sehingga jika ada perubahan tariff tidak merugikan,” terang Karolin (Sab).