KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Nasib baik bagi Liak Kong (18), sepeda motor kesayangannya yang sempat hilang dirumahnya, Senin (19/11) pukul 04.00 Wib lalu, akhirnya dapat ditemukan, termasuk pelaku yang membengkas dinding WC.
Para pelaku yang yang membuat korban merugi itu, terungkap saat pembeli sepeda motor curian yang dijual oleh SA (20) seharga Rp.700.000.
“Awalnya, calon pembeli mau membeli sepeda motor yang ditawarkan pelaku. Namun, calon pembeli tersebut ragu dan kemudian menceritakan hal tersebut pada anggota Polsek Pontianak Utara,” ujar Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Abdullah Syam, Kamis (20/11).
Anggota Polsek yang mendapat laporan tersebut kata Kompol Abdullah Syam, lantas mendatangi calon pembeli tersebut.
Karena beberapa waktu lalu, ada warga yang merasa kehilangan dan sudah melapor ke Polsek Pontianak Utara lanjut Kompol Abdullah Syam, lantas dilakukan penyelidikan terhadap penjual sepeda motor jenis
Honda Revo Fit nomor polisi KB 6412 HJ.
“Didapatlah satu nama, yakni Syarif Ali, yang tinggal di Jalan Khatulistiwa Batu Layang Pontianak Utara,” ujarnya.
Penyelidikan tidak lantas berhenti pada satu pelaku, kemudian didapatkanlah dua nama lainnya yakni, Doni dan Nopal.
Dalam keterangan ketiganya, terungkap masing masing peran dari para pelaku tersebut. Doni dan Nopal bertugas memasuki rumah korban di Jalan Sungai Selamat Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara.
Kedua pelaku ini masuk kedalam rumah melalui dinding WC yang sengaja dibengkas keduanya.
“Keduanya masuk kedalam dan membawa kabur satu sepeda motor. Sementara, Syarif Ali, ia bertugas mengawasi lingkungan rumah korbannya,” ungkap Kompol Abdullah Syam.
Pelaku utama yang gagal menjual sepeda motor milik korbannya, berusaha bersembunyi dari kejaran pihak Kepolisian dan akhirnya diketahui keberadaan pelaku tengah bersembunyi di Sungai Rengas Sungai Kakap Kubu Raya.
Pengintaian yang dilakukan anggota Polsek Utara membuahkan hasil, Minggu tanggal 27 November sekitar pukul 22.30 Wib, pelaku keluar dari sebuah rumah tempat ia bersembunyi mengendarai sepeda motor.
BACA: Bupati Landak Terima DIPA Untuk Tahun 2020
Ditengah perjalanan, pelaku kemudian dicegat anggota. Dari hasil introgasi, pelaku juga mengaku melakukan pencurian satu unit sepeda motor di Jalan Perdana Gang Wak Sidik Kecamatan Pontianak Tenggara.
Juga dua unit laptop di SDN 24 Pontianak Utara, Jalan Khatulistiwa dan pencurian uang sebesar Rp.1.200.000 di Jalan Kebangkitan Nasional Pontianak Utara.
“Tersangka Doni dan Noval sudah diproses dan berkasnya sudah tahap satu. Sementara Syarif Ali baru pemberkasan karena sempat ditetapkan sebagai DPO. Ketiganya, dikenakan Pasal 363 KUHP melakukan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun,” pungkasnya. (jon)