KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Kabupaten Bengkayang menggandeng Kejaksaan Negeri Bengkayang untuk melindungi hak pekerja di perusahaan akan jaminan sosial.
Melalui kerjasama tersebut diharapkan tak ada lagi perusahaan yang melalaikan hak karyawan terutama dalam memberikan atau mendaftarkan hak jaminan kesehatan. Sebagai bentuk komitmen untuk memenuhi hak karyawan dalam jaminan kesehatan dari perusahaan, tiga institusi pemerintah di kabupaten Bengkayang yakni, Kejaksaan Negeri, BPJS dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang menandatangani kesepakatan kerjasama penanganan perusahaan hak patuh di kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kamis (21/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Martinus Hasibuan, mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama tersebut bentuk dukungan akan program nasional. Pertemuan tersebut juga untuk merancang dan merumuskan bagaimana cara tercepat untuk menyadarkan seluruh perusahaan yang ada di kabupaten Bengkayang untuk mendaftarkan hak karyawannya.
“Pertemuan kita ini adalah untuk melaksanakan kepatuhan BPJS, ini adalah pertemuan kedua kami setelah pertemuan pertama kami di bulan September. Sini kita melakukan kegiatan pada badan-badan usaha yang belum mengaktifkan pekerjanya untuk mendukung program pemerintah dalam rangka kesehatan nasional. Kami melakukan forum kerjasama dengan mitra yang nanti diharapkan dapat melakukan tanggung jawab bersama untuk melakukan pendekatan-pendekatan dengan pihak perusahaan yang belum melakukan kepatuhan terhadap program nasional ini untuk jaminan kesehatan,” tuturnya.
Terkait dengan sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan nya BPJS, dalam pertemuan tersebut untuk mencari solusi menghadapi perusahaan pembangkang. Tentunya undang-undang sudah mengatur tindak-tindakan hukum secara keperdataan di perusahaan tersebut.
“Tiga institusi Pemerintah di Kabupaten Bengkayang yakni Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kejaksaan Negeri Bemgkayang dan BPJS Bengkayang berkomitmen untuk melindungi hak karyawan yang bekerja di perusahaan , salah satunya dengan adanya BPJS. Untuk hal itu, kita sepakat dan telah menandatangani kesepakatan kerjasama penanganan perusahaan tak patuh,” ungkap Martinus.
Martinus menambahkan, MOU antara Kejaksaan Negeri Bengkayang dan BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkayang berlaku untuk penanganan bagi seluruh perusahaan perkebunan yang belum mengaktifkan karyawannya menjadi peserta BPJS.
Ia menegaskan lagi, Perusahaan yang membangkang atau tidak memenuhi hak BPJS Kesehatan Karyawan berpotensi bisa masuk proses ke tindakan hukum secara perdata sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang Novi Kurniadi mengungkapkan Kesepakatan Bantuan Hukum terhadap hak pekerja dalam jaminan kesehatan di Perusahaan antara Kejaksaan Negeri Bengkayang, BPJS dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang ini merupakan kerjasama periode kedua.
“Dan Kesepakatan untuk kedua kalinya ini kami lanjutkan lagi, dengan harapan agar pihak perusahaan tidak mengabaikan hak karyawan dalam memperoleh BPJS kesehatan,” pungkasnya.
Lanjut Novi Kurniadi, BPJS ini wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia, bagi yang tidak mampu sudah dibantu oleh negara. Sebagai bentuk kontribusinya dan peran serta dari perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawanya.
BACA: Terus Melonjak, Pendaftar CPNS di Bengkayang Sentuh 2000 Orang
“Kami dari pihak BPJS sudah melakukan upaya sosialisasi ke perusahaan-perusahaan, dari perusahaan ini diharapkan nanti mendaftarkan diri dan yang belum tentu kami sudah berupaya dan bermitra dengan Kejaksaan Negeri melalui upaya perdataan untuk membantu kami agar perusahaan ini bisa patuh melaksanakan peraturan perundang-undangan. Selain patuh intinya adalah dengan program BPJS memberikan jaminan kesehatan pada karyawan,” tuturnya.
Novi Kurniadi berharap juga, dukungan dari pemerintah daerah melalui Badan Perijinan untuk membantu BPJS dalam kaitannya kewajiban untuk melampirkan bukti kepesertaan pada saat nanti mengurus ijin. Sehingga kepatuhan akan jaminan kesehatan nantinya akan lebih baik.
Novi Kurniadi menambahkan, total jumlah masyarakat yang mengikuti BPJS sudah mencapai 67 persen dari seluruh Sekmen, baik dari pemerintah, PNS, TNI, Polri, Swasta dan masyarakat mandiri. “Untuk perusahaan masih ada beberapa yang belum , dan jumlahnya cukup mencolok. Jadi nanti dari Kejaksaan bersama kami bersama-sama mendorong kepada perusahaan buang belum untuk mendaftarkan. Targetnya semua mendaftarkan BPJS dan KIS,” tegasnya. (Titi).