KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota digelar setiap 5 tahun sekali. Semestinya pengalokasian anggarannya sudah sejak tahun awal periode kepemimpinan.
“Sehingga tidak ada alasan lagi bahwa anggaran tidak cukup untuk melaksanakan Pilkada,” kata Suib, Anggota DPRD Provinsi Kalbar, kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Ia mengatakan, selama ini anggaran pelaksanaan Pilkada ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda), sesuai kemampuan keuangan masing-masing.
“Namun kemampuan keuangan dimaksud, bukan berarti pada tahun pelaksaannya baru dianggarkan. Harus dipersiapkan dalam lima tahun,” ujar Suib.
Pada tahun pertama kepemimpinannya, jelas dia, Kepala Daerah yang terpilih mesti langsung mempersiapkan alokasi anggaran untuk Pilkada berikutnya.
Suib mengingatkan, faktor anggaran ini sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan Pilkada. Sehingga mesti menjadi perhatian sejak awal periode kepemimpinan.
BACA: Terus Melonjak, Pendaftar CPNS di Bengkayang Sentuh 2000 Orang
Suib juga mengusulkan, dalam pengalokasian anggaran itu dipisahkan antara gaji dan operasional penyelenggara dan pengawas Pemilu.
“Gaji itu kan tetap, sudah ada ukurannya. Namun kalau operasional atau tunjangannya, harus bisa dikondisikan. Pertimbangannya, terkait jarak daerah yang berbeda-beda,” jelas Suib.
Tidak mungkin tunjangan petugas di lokasi yang dekat dengan ibukota provinsi atau kabupaten/kota sama besarannya dengan yang jauh. “Kalau tunjangannya sama antara yang jauh dan dekat, itu tidak adil,” pungkas Suib.(dik)