KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Feby D, mengatakan bahwa Bupati Bengkayang non aktif Suryadman Gidot diduga akan menggunakan uang dari kasus suap pengerjaan proyek Pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019 untuk mengurus kasusnya terkait bantuan keuangan di BPKAD Bengkayang yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda kalbar.
Apakah permintaan uang dari Bupati Bengkayang, kasus di Polda itu sebagai alasan atau tidak kita lihat di persidangan saja
“Menurut bukti-bukti di penyidikan. Nantinya uang itu akan digunakan (Suryadman Gidot) untuk mengurus kasusnya berkaitan bantuan keuangan (Bansus, red) yang ditangani Polda Kalbar, “terangnya, Senin (18/11).
Pengakuan tersebut juga keluar dari keterangan Suryadman Gidot kepada penyidik. Namun pihaknya mengaku tidak mendalami kasus tersebut. Sebab pihaknya hanya fokus pada ranah menyelidik dan menuntut perbuatan suap yang dilakukan.
“Apakah permintaan uang dari Bupati Bengkayang, kasus di Polda itu sebagai alasan atau tidak kita lihat di persidangan saja,” terang dia.
Sidang akan dilanjutkan, Senin, (25/11) mendatang. Agendanya adalah pemeriksaan saksi saksi.
BACA: Kratom Menyulap Cleaning Service Jadi Miliarder
BACA: Kasus Suap Bupati Bengkayang Mulai Disidangkan
Bupati Kabupaten Bengkayang non aktif, Suryadman Gidot ditahan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka kasus suap proyek pemerintah di Kabupaten Bengkayang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Mereka adalah Bupati Bengkayang non aktif Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius, dan lima pihak swasta bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus.(jon)