KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Empat terdakwa kasus suap pengerjaan proyek Pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019, Senin (18/11) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pontianak.
Terdakwa Bun Shi Fat, telah memberi uang sebesar Rp120 juta, kepada Suryatman Godot selaku Bupati Bengkayang, melalui Aleksisus (Kepala Dinas PUPR Bengkayang)
Dalam sidang perdana tersebut, empat terdakwa dari pihak swasta pada hari ini, yaitu Yosep alias Ateng, Rodi (RD), Bun Si fat (BF), dan Pandus. Keempat terdakwa, menggunakan rompi oranye yang dikawal ketat pihak Kepolisian.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasab Korupsi mendakwa, Bun Si Fat (BF) alias Bun, telah memberi suap kepada Bupati Bengkayang, Suryatman Gidot, senilai Rp120 juta.
“Suap tersebut untuk mendapatkan proyek pengadaan langsung (PL) senilai Rp300 juta, tahun anggaran 2019 di lingkungan Kabupaten Bengkayang,” kata JPU, saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa Bun Si Fat (BF) alis Bun, dalam sidang perdana kasus korupsi proyek pembangunan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2019, Senin (18/11) di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Kata JPU lagi, “Terdakwa Bun, telah memberi uang sebesar Rp120 juta, kepada Suryatman Godot selaku Bupati Bengkayang, melalui Aleksisus (Kepala Dinas PUPR Bengkayang),” terang dia.
Sebelumnya, mereka ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan eks bupati bengkayang, Suryatman Gidot oleh KPK beberapa waktu lalu, karena diduga terlibat kasus suap proyek pembangunan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2019.
BACA: Bos Rekanan Pemkab Bengkayang Ikut Ditangkap KPK
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan, ada empat yang terdakwa terkait dengan dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang tahun 2019, termasuk dari masing-masing masing-masing Rodi (RD), Yosef (YF), Bun Si Fat (BF), dan Nelly Margaretha (NM) yang akan disidangkan di PN Tipikor Pontianak. (jon)