Kamis , 21 November 2024
Home / HUKUM / Kantor Imigrasi Dan Lapas Diresmikan Pimpinan Tinggi Kemenkumham

Kantor Imigrasi Dan Lapas Diresmikan Pimpinan Tinggi Kemenkumham

596a55a5-229b-499e-a94e-5434a44d01d7

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK-Dua Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pontianak di Kalbar, Kamis (14/11), diresmikan oleh Pimpinan Tinggi (Pimti) Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mewakili Menkumham Yasonna H Laoly.

Selain peresmian perwakilan Kemenkumham Pusat ini juga dijadwalkan akan memberi anugerah penghargaan Desa Sadar Hukum dan Sertifikat Kekayaan Intelektual.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berlokasi di dekat perbatasan Indonesia–Sarawak Malaysia.

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie menjelaskan bahwa, Kantor Imigrasi Entikong memegang peranan strategis dalam menjaga pintu gerbang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Bagi keluar masuknya orang yang akan bepergian keluar negeri dari Kalimantan Barat,” ujarnya.

Dijelaskannya, Institusi Imigrasi mempunyai wewenang mencegah dan menangkal penyalahgunaan dokumen Keimigrasian dan tindak kejahatan perdagangan manusia (human trafficking) maupun tenaga kerja ilegal.

“Pembangunan ini juga sebagai wujud nyata dari program nasional nawacita demi pelayanan prima kepada masyarakat,” paparnya.

Terkait permasalahan penanganan Lapas/Rutan di tanah air, Menkumham menganggap bukanlah hal mudah. Berbagai upaya serius telah diupayakan dan terus dilakukan.

Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Hukum dan HAM berupaya menciptakan lembaga pemasyarakatan yang layak huni dengan membangun Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak di Kubu Raya.

“Pembangunan ini menjadi bentuk perwujudan program revitalisasi pemasyarakatan di Kalimantan Barat,” terang dia.

Untuk saat ini penghuni Lembaga Pemasyarakatan perempuan sebanyak 112 orang, dan akan bertambah apabila nanti dengan dipindahkannya seluruh napi perempuan yang ada di seluruh lapas/rutan di Kalimantan Barat ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak.

“Pola pembinaan harus produktif dan manusiawi sehingga pada saatnya nanti para mantan napi bisa perkiprah ditengah masyarakat dengan memiliki keahlian dan keterampilan,” papar dia.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat Yudanus Dekiwanto menambahkan juga akan menganugerahkan Desa Sadar Hukum.

“Sebagai upaya menekan tindak kejahatan masyarakat, Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional memiliki program pembinaan desa / kelurahan sadar hukum (Kadarkum). Salah satunya kegiatan lomba desa / kelurahan sadar hukum.
Lomba kadarkum diselenggarakan dalam rangka memantapkan dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat,” papar dia.

Kegiatan lomba kadarkum dalam rangka memberikan pemahaman mengenai hukum sehingga masyarakat menjadi patuh dan bukan takut.

Jika patuh, aturan hukum akan tetap dilaksanakan walaupun tidak ada yang mengawasi. Kesadaran hukum ini akan menjadi budaya patuh.
Penetapan desa/kelurahan sadar hukum terlihat dari tingkat kepatuhan terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang aman tertib dan damai.

“Jumlah desa yang menerima sertifikat kadarkum berjumlah 117 desa. Meliputi 52 desa sadar hukum dan 65 desa rintisan sadar hukum.
Selain menganugerahi Desa Sadar Hukum, Menkumham juga memberi Sertifikat Kekayaan Intelektual,” terang dia.

Berbicara tentang kekayaan intelektual tidak bisa dilepaskan dari hak cipta, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.

Saat ini menjadi perbincangan di kalangan dunia usaha sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.

Dengan adanya kesadaran masyarakat akan manfaat hukum terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual menjadikan masyarakat lebih aman terlindungi dan lebih sejahtera.

“Aman karena produk yang dihasilkan terlindungi Undang-Undang, tidak ada lagi pihak yang akan menduplikasi/melakukan pemalsuan terhadap hasil karya kita serta sejahtera karena sebagai pemilik hak kekayaan intelektual kita berhak memperoleh royalti dari hasil pemanfaatan secara komersil/ekonomi oleh pihak lain,” pungkasnya. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *