KALIMNTAN TODAY, SANGGAU. Bersamaan dengan dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, jumlah pemohon untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) naik hingga 100 persen.
“Pada Sabtu (9/11) ada 47 lembar SKCK (yang terbitkan). Sekarang (12/11) baru pukul 10.00 sudah ada 72 lembar. Jadi peningkatannya bisa 100 persen, karena kepentingan dari pemohon untuk pendaftaran CPNS,” kata Kasat Intel Polres Sanggau, AKP Suprapto.
Kemungkinan dalam sepekan kedepan jumlahnya akan terus meningkat seiring animo masyarakat yang tinggi untuk mendaftar CPNS. Pantauan awak media, pada Selasa (12/11) di ruangan sentra pelayanan Mapolres Sanggau memang dipenuhi para pemohon yang kebanyakan untuk kepentingan pendaftaran CPNS.
Untuk memudahkan pemohon, kata Suprapto, pihaknya telah berkomitmen untuk mempermudah dan mempercepat proses pembuatan SKCK. Bagi pemohon baru, cukup menunggu 15 menit. Sedangkan untuk memperpanjang SKCK cukup lima menit.
“Kami sudah berkomiten, seperti yang ada di banner-banner itu. Kami sudah siapkan semua, karena mekanisme pembuaatan SKCK baru itu ada proses pengisian screening. Ini yang perlu kita berikan pemahaman, sehingga ada waktu 15 menit. Tapi kalau perpanjangan hanya perlu waktu lima menit, karena database pemohon SKCK itu sudah ada pada kami. Jadi kami tinggal membuka kembali, cetak, tempel foto, jadi,” bebernya.
Untuk sementara hanya ada dua petugas yang melayani pemohonan SKCK. Namun jika benar-benar membludak, akan ada penambahan petugas.
“Ketika ramai saya harus standby untuk saya tandatangani. Prediksi nanti sampai dekat penutupan pendaftaran CPNS. Ketika penutupan CPNS, saya yakin, karena anak kuliah sudah tidak ada berarti ini kepentingannya untuk CPNS,” pungkasnya. (Ram)