KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK-Dua orang pemuda pengangguran AR warga Pontianak Barat dan MS warga Pontianak selatan ditangkap petugas Reskrim Polsek Pontianak Barat lantaran menjual motor yang diduga hasil curian. Senin (11/11).
Dari keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek Pontianak Barat Kompol Abdullah menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat akan nada transaksi jual beli sepeda motor yang dicurigai hasil pencurian.
“Mendapatkan informasi tersebut, saya perintahkan anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan,dan benar dari informasi yang kita dapatkan diketahui tempat transaksi di salah satu warung di Jalan TPI sungai beliung Pontianak barat,” ujarnya Selasa (12/11).
Setelah beberapa saat anggota reskrim menunggu, kedua orang pelaku tiba ditempat transaksi dan tanpa menunggu lama anggota langsung mengamankan kedua orang pelaku dan yang diduga barang bukti satu unit sepeda motor dan langsung dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil dari mencuri di wilayah kecamatan sungai raya Kabupaten Kubu Raya.
Lanjut Kapolsek, dari keterangan pelaku, untuk memastikan kebenarannya kami berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya dan diketahui bahwa korban sudah membuat Laporan Polisi di Polsek Sungai raya.
“Karena Tempat kejadiannya di wilayah hukum Polsek Sungai Raya, untuk penanganan selanjutnya akan kami serahkan ke Polsek Sungai Raya,” terang dia.
Dari Tangan Pelaku dapat kami amankan barang bukti berupa, Satu unit sepeda motor, Satu Buah Kunci sepeda motor, Satu Lembar STNK serta Satu Buah HP oppo
“Selanjutnya Tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke Polsek Sungai Raya untuk pengusutan dan pengembangan lebih lanjut,” Terang Kapolsek. (jon)