Jumat , 22 November 2024
Home / BENGKAYANG / Palsukan Daftar Dukungan Calon Perseorangan Bisa di Pidana

Palsukan Daftar Dukungan Calon Perseorangan Bisa di Pidana

4817F280-95EB-4360-9525-AA1199B79961

 

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG -Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 telah berjalan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 yang ditetapkan KPU RI tertanggal 5 Agustus 2019.

“Bagi masyarakat yang mau maju melalui pasangan calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bengkayang, jangan memalsukan daftar dukungan calon perseorangan karena ada pasal pidananya, “ imbau Yopi Cahyono, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Bengkayang.

Ia melanjutkan, Pasal 185A ayat 1 bahwa, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000 dan paling banyak Rp. 72.000.000.

Selanjutnya, berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 185, Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan calon Walikota dan Wakil Walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000 dan paling banyak Rp. 36.000.000.

Perlu diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bengkayang Nomor:333/HK.03.1-Kpt/6107/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Dukungan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang Tahun 2020, sebanyak 17901 jiwa, paling sedikit dukungan persyaratan bagi pasangan calon perseorangan dan tersebar di sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkayang.

“Pada Pemilu 2019 lalu, DPT di Kabupaten Bengkayang berjumlah 179006 pemilih dari 17 kecamatan, 122 desa dan 2 kelurahan. Untuk Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Kabupaten Bengkayang dijadwalkan 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Kemudian, Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran dijadwalkan 11 Desember 2019 hingga 14 Maret 2020,”, pungas Yopi. (Titi)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kabid Kemas Dinkes Sanggau: Kita Upaya Berbagai Cara Ibu dan Balita Datangi Posyandu

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Rendahnya persentase pengukuran dan penimbangan bayi dan Balita di tri wulah III …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *