KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang melakukan Sosialisasi Penyelenggaraan Pendidikan bagi Keluarga Kabupaten Bengkayang tahun 2019, kemarin.
Acara di buka oleh Asisten II Pemkab Bengkayang Ir.Supriadi dan dihadiri oleh Direktur Pembinaan Pendidikan Keluarga Kemendikbud RI, Plt Bupati Bengkayang di Wakili Asisten II, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dr.Agustinus Yan, berserta seluruh Kabid dan Kasi serta Staff Dinas Dikbud, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua GOW,Ketua DWP , Ketua IGTKI, Para Narasumber, Kepala Sekolah, Pengelola Paud dan seluruh peserta Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga.
Kadis Dikbud Bengkayang Dr.Yan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi penyelenggaraan pendidikan keluarga yang dilaksanakan adalah program yang stategis yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral PAUDNI dan Dikmas Kemdikbud dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Sebagaimana kita pahami bahwa tri pusat pendidikan yang meliputi keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat merupakan pilar yang mempunyai peran sentral dalam membangun karakter dan budaya prestasi anak,” ucap Yan.
Ketiga Pilar itu tegas Yan, perlu berkolaborasi dan bersinergi untuk saling melengkapi. Sebab, sejatinya pendidikan dimulai dari dalam keluarga karena tidak ada orang yang tidak dilahirkan dalam keluarga. Jauh sebelum ada lembaga pendidikan. yang disebut sekolah, keluarga telah ada sebagai lembaga yang memainkan peran penting dalam pendidikannya ini sebagai peletak dasar dan pilar utama.
Lanjut Yan, dalam dan dari keluarga seseorang banyak mempelajari banyak hal, dimulai dari bagaimana berinteraksi dengan orang lain, menyatakan keinginan dan perasaan, menyampaikan pendapat , bertutur kata, bersikap , berperilaku hingga bagaimana menganut nilai nilai tertentu sebagai prinsip dalam hidup, intinya keluarga merupakan basis pendidikan bagi setiap orang dalam membentuk karakter yang baik.
Adapun yang menjadi dasar kegiatan ini adalah Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama tercantum dalam pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 , selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pelibatan Keluarga Pada Penyelenggaraan Pendidikan.
” Sosialisasi ini juga adalah kelanjutan dari Bimtek Pendidikan Keluarga yang sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu,” pungkasnya (Titi).