KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Upah Minimun Kabupaten Landak tahun 2020 resmi ditetapkan Rp. 2.549.844. Angka ini sendiri naik 8,51% atau Rp 199.974 dari tahun 2019 yang mencapai Rp. 2.349.870.
Penetapan tersebut disahkan berdasarkan hasil Rapat kerja Dewan Pengupahan yang digelar bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Apindo Landak, para Ketua Serikat Buruh Landak, perwakilan Perusahaan dan Pengusaha yang ada di Kabupaten Landak rabu (06/11/2019).
“Kalau kita mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) saya kira masih bisa meskipun berbeda antara kehidupan di desa dan dikota saya kira masih masuk dengan kenaikan UMK sebesar 8,51% ini,” jelas Kepala Dinas DPMPTSPTK Benipiator.
Usai ditetapkan selanjutnya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak akan mensosialisasikan UMK yang telah ditetapkan tersebut kepada pihak perusahaan agar dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Landak.
“Kebetulan setiap perwakilan perusahaan juga hadir, namun nanti kita juga akan membuat surat resmi ke perusahaan-perusahaan untuk mensosialisasikan UMK untuk tahun 2020.” Tambah Beni.
Sementara itu Ketua Apindo Kabupaten Landak Paulus Adi mengaku jika penetapan UMK untuk tahun 2020 mendatang sudah sesuai dengan aturan PP 78 tahun 2015 karna itu pihaknya mengaku berterima kasih kepada pemerintah yang sudah merumuskan angka UMK untuk tahun 2020 yang dinilai sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.
“Kita melakukan itu berdasarkan regulasi semua, jadi kami megucapkan terima kasih kepada teman-teman organisasi buruh yang sudah sepakat untuk menentukan UMK ditahun 2020 ini, biasanya alot tiap tahunnya, pada saat ini singkat sekali kita dalam pembahasannya, artinya ini ada komunikasi jauh-jauh hari yang sudah kita lakukan, adapun perselisihan itu biasa karna dalam forum,” terang Ketua Apindo Kabupaten Landak Paulus.
Disisi lain menanggapi hasil keputusan penetapan UMK tahun 2020 tersebut, Plt Ketua FSB Kamifarho KSBSI Kabupaten Landak Januarius Jono mengaku jika besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten untuk tahun 2020 sebesar 8,51% dinilai masih kurang sesuai dengan harapan.
Ia menilai jika dibandingkan pada hasil survei yang dilakukan FSB Kamifarho KSBSI Kabupaten Landak diakhir tahun 2019 bersasarkan pada hasil skala upah seharusnya UMK yang diterima bekisar diantara angka Rp.2,700.000 hingga Rp, 2,800.000 juta rupiah.
Meski demikian, pihaknya mengaku tetap menghormati apa yang sudah menjadi keputusan bersama, namun demikian FSB Kamifarho KSBSI Kabupaten Landak juga meminta agar apa yang sudah menjadi kesepakatan dalam rapat yang digelar ini harus dipatuhi oleh pemerintah ditahun 2020 mendatang.
“Sebenarnya kita tidak menyetujui upah tersebut, tetapi karena sudah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sehingga kita kepada Pemerintah Kabupaten Landak apapun yang telah disampaikan pada pembicaraan hari ini harus dipatuhi, jika tidak dipatuhi pada 2020 nanti dari skala upah yang kita minta, maka kita dari organisasi buruh mungkin akan bergabung dengan organisasi lainnya, akan ada aksi besar-besaran di Kabupaten Landak,” ketusnya (Sab).