Jumat , 22 November 2024
Home / EKONOMI / Kenaikan Iuran BPJS Tidak Wajar, Pasutri Ini Berhenti Ikut Program

Kenaikan Iuran BPJS Tidak Wajar, Pasutri Ini Berhenti Ikut Program

04F97D2A-51EE-460B-9FEC-A7C825F11E1C

 

KALIMANTAN TODAY. PONTIANAK – Umar salah satu pengguna kartu BPJS Senin (4/11) siang mendatangi kantor BPJS Kota Pontianak. Ia bersama sang istri, mengajukan pengunduran dari dari program tersebut.

Menurut dia, dari pada diam tanpa pemberitahuan pada kantor BPJS, ia khawatir akan mendapat tagihan dan denda karen tidak membayar iuran.

“Lebih baik saya mundur dari program tersebut, dari pada nantinya dapat tagihan yang kisarannya 100 persen di tahun 2020,” ujarnya.

Walau hanya tinggal berdua ikut Program BPJS, ia mengaku tidak mampu lagi. Ia pun mengaku, ikut program tersebut sejak tahun 2014 lalu.

“Kebijakan pemerintah tentang kenaikan iuran BPJS, maka kami pun mengundurkan diri dari kepesertaan,” terang dia.

Selama menjadi peserta BPJS. Umar mengaku pernah mempergunakan fasilitas tersebut yang dinilainya cukup bagus dan tidak ada masalah.

“Tapi saya berfikir kedepannya, saya sudah tidak mampu dari pada kita nunggak terus maka lebih baik keluar,” aku dia.

Berbeda dengan Ana, Ibu Rumah Tangga ini mendatangi Kantor BPJS, adalah untuk mengurus perpindahan kelas perawatan dari kelas satu pindah ke kelas tiga.

Karen iuran kelas satu cukup tinggi, dirinya merasa tidak mampu. Soalnya kata Ana, iuran tersebut naiknya 100 persen atau dua kali lipat yang dianggap sangat memberatkan.

Apalagi kata Ana, tiga orang yang dibayarkan setiap bulan. Jika iuran dinaikan, maka dalam satu bulan nantinya ia harus mengeluarkan dana sekitar Rp.480.000 rupiah.

“Iuran mahal, sementara pelayanan biasa saja. Mestinya harus ada peningkatan pelayanan,” ungkap Ana.

Senada dengan Ahmad, ia juga mengajukan perpindahan kelas perawatan dari kelas dua ke kelas tiga.

“Kenaikan itu sangat memberatkan saya yang pensiunan PNS, maka diantisipasi dengan pindah kelas,” kata Ahmad.

 
Kepesertaan BPJS Behenti Jika Anggota Tersebut Meninggal Dunia

 
Sementara itu, Kepala BPJS Pontianak, Juliantoro menjelaskan bahwa, memang ada perubahan dari kelas satu ke kelas dua atau kelas dua ke kelas tiga bahkan kelas satu ke kelas tiga.

Namun kata Juliantoro hal tersebut masih standar sama seperti sebelum keluarnya Perpres 75.

“Dari data sampai Jumat kemarin, dalam satu bulannya satu sampai tiga peserta yang mengajukan perubahan kelas,” terang dia.

Lanjut dia “Belum signifikan namun tidak tahu kalau kedepannya,” tambah dia.

Perpindahan kelas itu kata Juliantoro, karena warga merasakan keberatan terkait dengan pembayaran iuran yang semula kelas tiga membayar Rp.25.500 kemudian naik menjadi Rp.42.000.

Akan tetapi jika kita bandikan dengan jumlah iuran dalam satu bulan ada tiga puluh hari. Jadi kalau Rp.42.000 ini dibagi 30 hari, maka pembayaran iuran tidak sampai Rp.2000 rupiah per hari.

Jika masih ada warga yang merasa berat membayar iuran yang perharinya sebesar Rp.2000 rupiah ini, maka akan digeser ke tanggungan pemerintah.

Pemerintah Pusat maupun pemerintah Provinsi atau Kabupaten Kota.

“Tiga tingkatan pemerintah ini masing masing sudah memberikan bantuan iuran, yang nanti bisa diurus melalui Dinas Sosial dimasing masing wilayah,” papar dia.

Terkait mundurnya peserta BPJS ini kata dia, dalam regulasi yang berlaku bahwa kepesertaan dalam BPJS ini tidak bisa berhenti akan tetapi berlaku seumur hidup.

“Peserta tersebut berhenti, apabila telah meninggal dunia,” imbuhnya.

Kalau berhenti membayar, bukan berarti berhenti dari kepesertaanya. Peserta tersebut akan tetap ditagih tunggakan jika masih menunggak.

Tunggakan yang ditagih hanya 24 bulan saja, meskipun total peserta itu menunggak selama empat atau lima tahun.

“Yang harus tetap dibayarkan adalah 24 bulan saja, bukan biaya angsuran selama empat atau lima tahun,” pungkasnya. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Akui Prevalensi Stunting di Sanggau Fluktuatif, Ini Penyebabnya

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemda Sanggau terus berupaya  menekan dan mengatasi stunting. Hanya saja, hingga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *