KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Terbentuknya Provinsi Kapuas Raya sudah sejak lama dinanti-nantikan masyarakat Timur Kalbar. Ironisnya, terdengar kabar masih ada kabupaten yang belum menyatakan kesiapannya untuk bergabung.
“Saya belum mengetahui secara pasti persyaratan pemekaran itu. Tetapi selentingan terdengar beberapa daerah belum menandatangani kesiapannya untuk bergabung,” kata Fransiskus Ason, Anggota DPRD Provinsi Kalbar, kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
Kendati belum mengetahui secara pasti apa saja persyaratan yang harus dilengkapi untuk membentuk Daerah Otonom Baru (DOB), Ason yakin, tandatangan kepada daerah “siap bergabung” itu merupakan syarat yang mesti dilengkapi.
Legislator Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sanggau-Sekadau ini menduga kuat hanya satu dari lima kabupaten yang telah menyatakan kesiapannya untuk bergabung ke Provinsi Kapuas Raya. “Baru Sintang yang sudah siap,” kata Ason.
Artinya, untuk melengkapi persyaratan terbentuknya Provinsi Kapuas Raya sebagai hasil pemekaran Provinsi Kalbar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau, Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu mesti menandatangani pernyataan kesiapannya untuk bergabung.
Menurut Ason, untuk melengkapi persyaratan tersebut, Gubernur Kalbar Sutarmidji bisa berkoordinasi dengan bupati atau pimpinan lima kabupaten yang akan menjadi Provinsi Kapuas Raya.
“Kapuas Raya ini kan daerag perbatasan, tentu menjadi pengecualian terkait moratorium pembentuk DOB. Jadi, masih ada peluang untuk itu,” ujar Ason.
Ia menambahkan, pemekaran Provinsi Kalbar yang luasnya mencapai dua kali Jawa ditambah Bali ini, sangat penting untuk memperpendek rentang kendali pemerintah dan pelayanan publik. “Ini harus kita kawal,” tutupnya. (dik)