KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS kesehatan kabupaten Bengkayang siap mensosialisasikan kenaikan iuran BPJS pasca resmi ditetapkan oleh pemerintah. Kenaikan BPJS ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kesehatan dan tidak lagi mengecewakan pasien.
Kenaikan 100 persen iuran BPJS oleh pemerintah ini akan berlaku per 1 Januari 2020. Kenaikkan tersebut juga berlaku untuk semua jenis kartu BPJS kesehatan atau JKN-KIS .
Besaran tarif iuran bagi peserta bukan penerima upah atau PBPU dan peserta bukan pekerja menjadi Rp. 42 ribu perbulan, sementara untuk kategori kelas tiga menjadi Rp. 110ribu perbulan, kelas dua 150ribu perbulan, dan khusus BPJS kesehatan kelas satu sebesar Rp 160ribu perbulannya.
Terkait dengan kenaikan iuran BPJS tersebut, Kepala Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkayang, Eko Junistianto menystsksn siap mensosialisasikan kenaikan tarif iuran BPJS ke seluruh kecamatan atau 17 kecamatan yang ada di kabupaten Bengkayang. Sosialisasi akan dilakukan sebelum diterapkan pada tahun depan.
Eko Junistianto memastikan BPJS kabupaten Bengkayang sudah bisa berobat menggunakan kartu BPJS di RSUD Bengkayang, dimana sebelumnya pelayanan untuk BPJS senoat terhentikan karena masalah status rumah sakit yang belum terakreditasi.
“Kita harap dengan naiknya iuran BPJS ini, pelayan kesehatan baik di puskesmas maupun di rumah sakit harus ditingkatkan sehingga tidak mengecewakan peserta atau pasien BPJS,” ucap Eko, Kamis (31/10).
Lanjut Eko, BPJS kabupaten Bengkayang mendata 64,86 persen atau 286.011 jiwa dari jumlah penduduk kabupaten Bengkayang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS tahun 2019. Namun menurutnya, saat ini dari jumlah penduduk itu masih ada 100.499 jiwa warga Bengkayang belum terdaftar menjadi peserta BPJS.
Kenaikan BPJS oleh pemerintah ini sebagian masyarakat menilai suatu tindakan yang belum tepat. Pasalnya, kenaikan tersebut bisa menambah beban dengan kondisi perekonomian saat ini masih lemah, khusunya di kabupaten Bengkayang.
Kenaikan BPJS yang dinilai tidak tepat, lantaran saat ini khususnya masyarakat kabupaten Bengkayang banyak yang hanya bergantungkan nasib pada hasil tani. Sementara harga beberapa komoditas pertanian seperti harga karet sudah lama anjlok serta harga lada. Biaya tersebut tentu menambah beban ekonomi keluarga, belum lagi diikuti oleh kebutuhan hidup sehari-hari masih tinggi, termasuk biaya pendidikan dan lainnya.
“Pemerintah Bokeh menaikkan tarif BPJS, Namun disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan tidak sampai 100 persen,” ucap Sarkawi peserta BPJS.
Sarkawi berharap, kebijakan pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS mestinya ditinjau kembali. Kemudian pelayanan kesehatan pengguna BPJS harus di evaluasi.
Tokoh Masyarakat Kabupaten Bengkayang, Hendrikus Clement menyatakan kenaikan iuran BPJS sah-sah saja. Selaku warga masyarakat juga tidak bisa berkata apa lain. Tetapi, pendapatan perkapita masyarakat untuk kabupaten Bengkayang juga tidak mungkin untuk menghimbau kepada keluarga untuk mengikuti BPJS karena pendapatan masyarakat tidak semua mampu.
“Masyarakat kita dengan ekonomi yang lemah, itu tantangan kita dan iuran BPJS saya lihat juga meningkat sekali, untuk kelas dua saja 100 persen naiknya. Artinya itu berat, jika itu yang terjadi pelayanan Rumah Sakit dan Puskesmas harus meningkat,” ujar Clement.
Selama ini kata Clement, pelayanan pasien BPJS di kabupaten Bengkayang masih minim. Misalnya pengambilan obat RS banyak mereka (pasien) yang harus ke apotik untuk mengambil obat. Jadi, jika iuran naik pelayan juga meningkat. Baik itu ketersediaan obat, tenaga medis, pelayanan medis agar selalu siap. Sehingga tidak selalu untuk penyakit yang masih di tangani oleh Puskesmas atau rumah sakit selaku rujuk di luar Kabupaten Bengkayang.
“Itu harapan saya jika pelayanan kesehatan mau ditingkatkan,” tutupnya. (Titi)