KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Akuet, pemilik rumah toko (Ruko) di Jalan Setia Budi Kelurahan Beringin, Kecaatan Kapuas, hanya bisa melihat dari kejauhan ketika alat berat mulai membongkar sebagian ruko yang baru dibangunnya itu, Senin (28/10) siang.
Tak terima dengan pembongkaran itu, Akuet mengaku akan mempuh jalur hukum. Ia menilai alasan atas pembongkaran itu hanya sepihak. “Kita tidak diberi kesempatan untuk hadirkan saksi ahli dalam hal ini yang buat sertifikat. Saya beli kan ada yang mengukur. Ini hanya sepihak diukur sepihak,” katanya.
Akuet mengaku total tanah miliknya seluas 16 meter. “Karena dari batas itu ada dua meter dan yang dia beli 14 meter. Dari dinding itu 16 meter, itulah yang akurat. Ini bukan sedikit kerugian saya,” sesalnya tanpa menyebutkan nilai nominalnya.
Pembongkaran menggunakan eksavator itu dipimpin langsung Kasat Pol PP Sanggau, Viktorianus disaksikan perwakilan BPN, perwakilan Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Sanggau, TNI/Polri, Kejaksaan, pihak Kecamatan Kapuas, Lurah Beringin.
Ditemui usai memimpin eksekusi, Viktorianus mengaku pihaknya telah beberapa kali memperingati pemilik bangunan untuk menghentikan pekerjaan bangunan yang sebagian mengenai tanah miliak Pemda Sanggau.
“Bahkan dari Dinas Cipta Karya sudah tiga kali memberikam surat teguran. Kami dari Sat Pol PP juga sudah berdialog langsung dengan pemilik bangunan supaya pekerjaan dihentikan, tapi dia masih melakukan pekerjaan. Hari ini kita eksekusi karena pemilik bangunan tidak mematuhi aturan,” kata Viktor sapaan akrabnya.
Terkait ancaman Akuet yang mengaku akan menempuh jalur hukum atas pembongkaran tersebut, Viktor menegaskan tak akan gentar. “Kalau mau menempuh jalur hukum silakan, kita tunggu,” tantang Viktor.
Viktor menjelaskan, pembongkaran bangunan yang berada di atas tanah Pemda di jalan Setia Budi dilakukan sehubungan dengan adanya rencana pemerintah daerah yang akan menjadikan lokasi tersebut sebagai alun-alun Kota Sanggau. Tidak hanya milik Akuet, ada beberapa bangunan lain yang juga akan segera dieksekusi Pemerintah Daerah dalam waktu dekat.
“Tanah ini untuk alun-alun Kota, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tapi untuk seluruh masyarakat Sanggau. Tentu bangunan yang lain yang mengganggu pembangunan alun – alun juga akan dieksekusi,” ujarnya.
Viktor menerangkan, pembongkaran bangunan tetap dilakukan dengan cara-cara yang humanis, bukan emosional. “Kita lakukan penbinaan dan pendekatan dulu,” pungkasnya. (Ram)