KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, Gustian Andiwinata meminta setiap sekolah penerima bantuan pemerintah seperti BOS Kinerja dan Afirmasi untuk digunakan sesuai dengan juknis yang berlaku.
Dua program pemerintah tersebut dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. BOS Afirmasi adalah diperuntukkan untuk daerah yang berada di 3T (Terpencil, Tertinggal, dan Terluar). Sementara BOS Kinerja diberikan pemerintah berdasarkan hasil mutu sekolah, hasil report sekolah dan hasil ujian di tingkat SD, SMP dan SMA.
“Bagi penerima BOS Kinerja artinya yang mampu meningkatkan mutu sekolahnya. Sedangkan BOS Afirmasi adalah untuk membantu sekolah-sekolah yang jauh dari jangkauan internet, jalan sutra sehingga dengan harapan mereka juga sama dengan sekolah-sekolah yang ada di pinggir jalan atau yang di kota,” ujar Gustian Andiwinata, di sela-sela kegiatan memberikan sosialisasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah Bos Kinerja dan Afirmasi.
Namun, kata Gustian pengunaan dana BOS ini dibatasi. Tidak boleh digunakan untuk hal yang lain, dan digunakan hanya untuk alat multimedia dalam peningkatan mutu dan rumah belajar.
“Rumah belajar itu sendiri nanti akan di isi dengan internet, komputer, dan lain-lainnya. Sementara anak-anak nanti juga akan di belikan tablet, dan itu juga ada batasannya. Jika SD itu kelas VI (enam), untuk SMP kelas VII (tujuh), dan untuk SMA kelas X (sepuluh),” ucapnya.
Lanjut Gustian, kenapa perlu diadakan sosialisasi seperti ini? Tujuannya adalah agar Pengunaan dana BOS Kinerja dan Afirmasi sesuai dengan juknis dan tepat sasaran. Serta benar-benar sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kita khawatir, jangan sampai BOS ini disalahgunakan. Lalu dimanfaatkan untuk mencari keuntungan. Kita juga tidak mengintervensikan sekolah-sekolah untuk belanja di satu penerbit, atau penyedia mana. Itu tidak boleh. Mereka berhak memilih lewat SIPHLAH, maka kita hubungkan mereka dengan SIPHLAH yang ada secara online dan mereka bebas memilih produk dan spesifikasi yang sesuai dengan ketentuan,” ucap Gustian.
Selain itu, sekolah yang masuk di atau belanja lewat SIPLAH juga boleh melakukan penawaran harga kepada penyedia. Karena penyedia akan bertanggung jawab untuk mengantar atau mendistribusikan barang tersebut hingga tujuan.
“Pembeli dan penyedia boleh melakukan penawaran sesuai kesepakatan. Apakah pihak penyedia mampu menyediakan barang yang berkualitas, dan bisa mengantarkan sampai tempat tujuan. Kita pihak pemerintah atau dinas tidak boleh mengintervensikan harus belanja di penyedia mana. Seperti kita tahu yang mendapatkan BOS Afirmasi itu tentu yang berada di daerah yang sulit akses jalannya nah hal itu perlu mereka tawar, apakah penyedia sanggup mengantarkan hingga tujuan, begitu,” tutup bapak tiga anak ini.
Total dana Kinerja dan Afirmasi kabupaten Bengkayang jenjang SD, SMP, SMA, SMK sebesar 16,5 Miliar Rupiah, untuk 84 Sekolah, dengan sasaran siswa prioritas 6.404. (Titi).