KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2020. Rekor tersebut dilakukan bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) kabupaten Bengkayang, Kamis (15/10).
Rapat Koordinasi di hadiri oleh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang, Yopi Cahyono, beserta Staf dan Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkayang, Ulun.
Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Musa Jairani menyampaikan bahwa KPU Bengkayang akan menetapkan jumlah syarat dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan adalah 10 persen dari jumlah Pemilih Pemilu terakhir. Dalam hal ini yang digunakan adalah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP3)yang ditetapkan pada tanggal 11 April 2019.
“setelah melaksanakan penetapan jumlah dukungan minimal Bakal pasangan Calon perseorangan pada tanggal 26 Oktober 2019 besok, maka KPU Kabupaten Bengkayang akan mensosialisasikan kepada masyarakat sesuai dengan tahapan yang diatur pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan. Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Musa Zairani.
Lanjut Musa, hingga saat ini KPU Bengkayang sedang melakukan persiapan Pilkada yang dalam hal ini memasuki persiapan penetapan jumlah minimal syarat dukungan Paslon perseorangan. Selanjutnya, berkaitan dengan Anggaran hibah Pemda ke KPU sudsh diterima.
“anggaran sudah final dan sedang proses melengkapi syarat-syarat untuk pencairan. Kits mendapatkan 27,8 milyar dari jumlah yang kita usulkan sebesar Rp 40 miliar,” ungkap Musa.
Anggaran Pilkada tersebut menurut Musa cukup, dengan tetap melakukan antisipasi bahwa KPU akan melaksanakan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait dan juga akan memaksimalkan sosialisasi. (Titi).