KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Kepolisian Resort Landak menggelar press release pengungkapan kasus selama operasi panah Kapuas dan operasi jaran Kapuas 2019 rabu (16/10/2019).
Press release yang digelar di aula kantor Mapolres Landak ini dipimpin langsung Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro serta diikuti jajaran anggota Polres Landak.
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro mengatakan dari 28 kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Landak, 20 kasus diantaranya terdiri atas kasus pengunkapan selama berlangsungnya operasi panah kapuas 2019.
“Target yang ditetapkan Polda ada 17 kasus, namun kita berhasil mengungkap 20 kasus,” kata Kapolres Landak AKBP Ade Kuncori Ridwan
AKBP Ade Kuncoro Ridwan menambahkan dari 20 kasus yang berhasil diungkap oleh pihaknya 16 kasus diantaranya pencurian dengan pemberatan, 3 kasus lainnya pencurian dengan kekerasan dan 1 kasus dengan pencurian biasa.
Selanjutnya untuk operasi jaran yang berlangsung selama 14 hari Polres Landak juga berhasil mengungkap 7 kasus pencurian kendaraan bermotor dari target 6 kasus dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 12 unit sepeda motor.
“Tersangka yang berhasil kita amankan dari kasus pencurian kendaraan sepeda motor ini ada 4 tersangka masing-masing berinisial R, J, MHY, dan S dimana tiga diantaranya yakni R, MHY dan S merupakan residivis,” sambung Kapolres.
Selain itu, dalam operasi Kontijensi karhutla Polres Landak juga turut mengamankan 1 orang tersangka berinisial N yang saat ini kasusnya sudah P21/ dengan total tersangka yang berhasil diamankan seluruhnya oleh polres landak mencapai 17 orang tersangka.
“Nasehat kami kepada masyarakat di Kabupaten Landak, agar dapat menjaga kantibmas di wilayahnya masing-masing dan juga minimal dapat menjaga dan menjadi Polisi bagi dirinya sendiri, karna kami dipolres Landak dengan keterbatasan jumlah personil yang ada tidak mungkin melakukan pengawasan 24 jam non stop,” tutup Kapolres (Sab).