KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK –
Terungkapnya Hengki pria berusia 32 tahun ini sebagai pelaku pencurian satu unit sepeda motor Sonic milik salah satu penghuni kos di jalan Setia Budi Pontianak Selatan ini, setelah ia memposting di Facebook untuk dijual. Warga Sungai Pinyuh ini pun dikejar Jatanras Polresta Pontianak Kota.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polresta Pontianak Kota, IPTU Jatmiko, untuk memancing pelaku agar keluar dari tempat persembunyiannya anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli sepeda motor hasil pencurian.
“Transaksi disetujui pelaku di Jalan Waru pada salah satu warung kopi. Sempat terjadi tawar menawar dan kemudian dirasa bahwa Hengki ini pelaku pencurian langsung diamankan bersama barang bukti,” ujarnya Selasa (15/10).
Namun kata IPTU Jatmiko, pada saat pelaku diminta untuk menunjukan lokasi tempat ia melakukaj aksinya, Hengki melakukan perlawanan dan berusaha kabur.
“Pelaku sempat diminta untuk menghentikan pelariannya namun tidak diindahkan. Terpaksa, anggota melakukan tembakan peringatan sebelum diarahkan pada kaki sebelah kiri,” terang dia.
Dalam pengakuan tersangka di Biddokes Mapolda Kalbar, bahwa dirinya baru pertama kali melakukan aksi kejahatan. Akan tetapi kata Jatmiko, akan dilakukan croscek ke Polres Mempawah untuk latar belakang yang bersangkutan.
“Alasan pelaku, karena dia tidak bekerja namun bisa membetulkan sepeda motor. Kunci.sepeda motor yang dicuri, dirusak kemudian diganti di salah satu bengkel sepeda motor,” ungkapnya.
Untuk pasal yang diterapkan pada pelaku ini adalah pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (jon)