KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Mesk fraksi-fraksi telah dibentuk, namun hingga saat ini pembentukan komisi-komisi di DPRD Kabupaten Sanggau masih belum dilaksanakan. Ketua sementara DPRD Kabupaten Sanggau, Yeremias Marselinus, mengaku tak mau gegabah.
“Pada dasarnya sebagai pimpinan sementara ini adalah, memimpin rapat, pembentukan fraksi, revisi tatib, mempersiapkan ketua definitif. Sesuai Permendagri nomor 160 tahun 2019 itu sudah melihat. Saya sebagai ketua sementara harus berhati-hati melihat aturan,” katanya, Selasa (15/10).
Ogah gegabah. Enggan pula dibilang lambat. Yeremias mengaku telah menyurati fraksi-fraksi untuk melakukan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dalam pekan ini ia juga berencana akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terakit hak-hak dan kewenangan Ketua Sementara.
“Sehingga nantinya tidak kita disalahkan. Kalau kita sudah koordinasi (dengan Mendagri) dan diperbolehkan, itu akan berjalan terus. Kita tidak melambat. Kalau sudah ada Ketua Komisi, kita bisa lakukan paripurna. Apakah ketua definitif ini boleh mengesahkan AKD, kalau boleh kita lakukan. Kalau tidak, kita tak bisa memaksa. Kita juga harus baca aturan,” kata dia.
Kemudian juga soal apakah paripurna dan penandatangan APBD murni 2020 dan koordinasi antara komisi boleh dilakukan oleh pimpinan sementara.
“Ini kan kita harus lihat aturannya. Tak bisa main serodok saja. Saya juga sudah koordinasi dengan Sekwan, bahwa ketua sementara itu boleh berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Sambil berjalan. Makanya kita ngumpulkan ketua fraksi-fraksi mengutus semua anggota untuk masuk ke komisi-komisi. Kalau itu sudah dibentuk kita persiapkan badan-badan, seperti Banleg, Banmus, Banggar,” bebernya.
Senada diungkapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Sanggau, Burhanuddin. Dikatakannya pembahasan AKD akan diproses pekan ini, agar kegiatan dewan tak mandeg. Satu sisi ia juga harus berhati-hati dengan aturan.
“Bukan kita lambat, tapi kita mau pastikan semua proses sesuai aturan,” ujarnya.
Dijelaskannya, AKD adalah usulan dari fraksi-fraksi. Namun lagi-lagi, harus dilihat dulu seperti apa tata-tertib (tatib)nya.
“Sebagai dikatakan Pak Ketua, lihat dulu tatibnya. Karena erat kaitan dengan komisi, supaya bisa melakukan rapat kerja. AKD adalah usulan dari fraksi. Baik Banggar, Banmus, Bapem perda, itu adalah usulan,” terangnya. (Ram)