KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Delapan pelaku yang diduga tengah bertransaksi narkoba jenis sabu di kawasan pelabuhan Siantan, Parit Pekong Kelurahan Siantan Tengah Pontianak Utara, Rabu (9/10) dini hari, ditangkap Jajaran Personil Jatanras Polresta Pontianak Kota.
Kawasan pelabuhan tersebut, juga diduga dijadikan tempat parkir sepeda motor para pelaku usai transaksi di Kampung Beting.
Dari delapan orang yang diperiksa, hanya dua orang kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam dompet dan handpone.
Penggerebakan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak Kota, AKBP Ade Ary Syam Indriadi.
Kata Ade Ary, pihaknya mendapatkan informasi bahwa, di lokasi ini diduga dipakai tempat untuk parkir bagi orang-orang yang ingin nyebrang ke daerah Pontianak Timur atau daerah Beting yang diduga adalah para pemakai narkoba.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku adalah dua bungkus paket sabu yang diperkirakan beratnya sekitar lima gram serta satu paket lagi yang disembungikan didalam casing handpone,” terang Ade Ary.
Lanjut Ade Ary, menurut salah seorang pelaku sabu itu dibelinya seharga Rp50 ribu dengan seseorang di Kampung Beting, Pontianak Timur.
Tak hanya itu, kepolisian juga mengamankan 14 sepeda motor. Delapan unit adalah milik pelaku yang berhasil ditangkap.
“Sementara sisanya masih dilakukan pengembangan. Seluruh barang bukti dan pelaku dibawa ke Polresta Pontianak serta akan dilakukan test urine terhadap pelaku,” terang Ade Ary.
Bagi yang kedapatan menguasai atau memiliki sabu, akan di proses lebih lanjut dan akan kita kembangkan.
Ade juga telah memerintahkan kepadal Kapolsek Utara untuk meminta kepada masyarakat agar tidak beraktivitas lagi di lokasi tersebut di jam-jam tengah malam, utamanya dijadikan tempat parkir kendaraan. (jon)