KALIMANTAN TODAY, LANDAK- PP yang merupakan residivis kambuhan kembali berurusan dengan hukum. PP diamankan petugas Kepolisian Polsek Ngabang karna terlibat dalam kasus curanmor.
Tersangka PP diamankan petugas Kepolisian dari pengembangan kasus laporan salah satu warga Dusun Sabuak, Desa Amboyo selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak Roberto yang mengaku telah kehilangan sepeda motornya dipakiran rumahnya pada bulan juli lalu.
“Korban ini dulu pernah melaporkan kehilangan sepeda motornya jenis Jupite Mx yang saat kejadian diparkirkan dihalaman rumahnya, dari hasil laporan itu langsung kita tindaklanjuti untuk dilakukan pengejaran terhadap pelaku,” terang Ps panit II Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugianto rabu (09/10/2019).
Dari hasil pengembangan kasus yang dilakuakan petugas kepolisian tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka, berikut barang bukti sebuah sepeda motor jenis jupiter mx kb 2475 OF dengan nomor kendaraan MH350CCO2CK403078 dan nomor mesin : 50C- 403115 yang berada diwilayah polsek mandor, yang identik dengan laporan korban roberto dengan nomor. LP / 120- B / res.1.8 / X / 2019 / KALBAR/ RES LDK / SEK NGB pada 2 Oktober 2019.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka PP telah diamankan di rutan Polsek Landak untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Tersangka PP sendiri sudah kita amankan, dan sekarang sudah berada di rutan Polres Landak untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Bripka Sugianto (Sab).