KALIMANTAN TODAY, LANDAK- SP (35) warga Dusun Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak diamankan petugas Kepolisian Polsek Ngabang rabu (09/10/2019).
SP diamankan, karna diduga mabuk setelah menenggak minuman keras, dan dianggap mengganggu ketentraman umum warga yang berada di Simpang Serimbo, Dusun Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah, Ngabang.
“Saat petugas tiba di TKP pelaku dalam kondisi mabuk berat akibat menenggak miras kemudian pelaku pun langsung kita amankan ke Polsek Ngabang agar tidak dihakimi warga,” jelas Kapolsek Ngabang Kompol Bradanata Sembiring.
Saat dilakukan introgasi oleh petugas di Kantor Polsek Ngabang dalam keadaan setengah sadar, pelaku menjelaskan bahwa dirinya merupakan seorang perantau yang bekerja di salah satu perkebunan.
“Jadi dari introgasi yang kami lakukan terhadap SP ini, bahwa Ia mengaku sebagai seorang perantau dan bekerja disalah satu perkebunan salah seorang pemilik usaha di Dusun pulau bendu,” ungkap Bripka Eri Triyono Ka Jaga Polsek Ngabang.
Untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, Petugas Kapolosian pun membuat surat pernyataan terhadap pelaku agar tidak kembali mengulangi perbuatannya tersebut.
“Untuk menciptakan situasi Kamtibmas tetap kondusif pelaku sengaja kita amankan agar tidak menjadi sasaran amuk warga, kemudian setelah sadar rencana akan dibuat Surat Pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” Pungkas Kapolsek (Sab).