KALIMANTAN TODAY, KUBU RAYA–Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Kubu Padi, Abdul Aziz yang akan maju kali kedua (petahana) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak November 2019, terganjal dugaan kasus pemalsuan ijazah.
“Dia (Abdul Aziz-red) memakai Ijazah yang tidak sinkron dengan Paket C-nya,” kata Suswanto, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kubu Padi, Kabupaten Kubu Raya, kemarin.
Temuan tersebut, jelas Suswanto, dilaporkan masyarakat ke PPKD dan Panitia Pengawas (Panwas). Kemudian dituangkan dalam Berita Acara (BA) PPKD Nomor 002/BA/PPKD-P7/IX/2019.
Dia mengungkapkan, BA Hasil Penjaringan Balon Kades Kubu Padi tersebut menekankan pada 3 poin penting, yakni:
1. Laporan yang menyebutkan keberatan untuk memverifikasi data yang disampaikan Balon Petahana, Abdul Aziz. Lantaran data-data tersebut janggal; Ijazah yang digunakannya sekarang berbeda dengan Ijazah yang dipakainya enam tahun lalu saat mendaftar sebagai Calon Kades Kubu Padi dan terpilih.
2. Ijazah Paket B yang digunakan Abdul Aziz untuk mendaftar sekarang merupakan terbitan 2018. Padahal pada Pilkades lalu yang bersangkutan menggunakan Ijazah Paket C yang terbit pada 2012.
3. Tidak masuk akal lebih dulu terbit Ijazah Paket C (Setara SMA), yakni pada 2012. Sementara Ijazah Paket B (Setara SMP) Abdul Aziz malah terbit belakangan, yakni pada 2018.
Terpisah, Balon Kades Kubu Padi Petahana, Abdul Aziz mengaku belum mengetahui BA yang dikeluarkan PPKD tersebut. “Tetap saya bikin pernyataan mempertanyakan alasannya, karena saya belum dapat informasi itu. Andaikan persyaratan saya tidak diverifikasi, saya akan tempuh jalur hukum,” ancamnya.
Aziz menjelaskan, saat kali pertama menjadi Calon Kades pada enam tahun, ia menggunakan tiga Ijazah, yakni:
1. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang diterbitkan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Bangkalan, Jawa Timur pada 1994.
2. Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Roudlotul Ma’arif Bangkalan pada 1998.
3. Ijazah Paket C yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kubu Raya pada 2012.
Namun untuk maju kembali pada Pilkades Serentak 2019 mendatang, Aziz menggunakan Ijazah yang berbeda, yakni:
1. Ijazah Paket A yang diterbitkan Dinas Pendidikan Bangkalan Jawa Timur pada 2015.
2. Ijazah Paket B yang diterbitkan PKBM Dharma Pertiwi Kabupaten Kubu Raya pada 2018.
Aziz mengaku sudah mempertimbangkan secara matang untuk menggunakan ijazah berbeda pada Pilkades Serentak November mendatang. “Dulu, enam tahun lalu saya maju di Pilkades menggunakan ijazah pertama, tetapi dituduh palsu,” katanya.
Atas tuduhan itu, Aziz dilaporkan dan disidang Komisi A DPRD Kubu Raya. Ternyata tidak terbukti kalau ijazah itu palsu. “Untuk menghindari konflik dan gejolak seperti itu lagi, saya menggunakan ijazah baru untuk Pilkades mendatang,” jelasnya.
Sudah pun menggunakan ijazah baru, Aziz tetap dicurigai sejumlah pihak. Sehingga PPKD dan Panwas sampai crosscheck ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya.
“Sudah saya tanyakan ke Dinas Pendidikan. Tetapi dinyatakan tidak masalah. Ini juga sudah saya tanyakan ke kawan-kawan lain, tidak masalah,” ungkap Aziz.
Bahkan, lanjut dia, Peraturan Bupati (Perbup) atau aturan tentang Pilkades tidak melarang penggunaak ijazah ganda. “Hanya disebutkan untuk menggunakan ijazah terakhir,” pungkas Aziz.(dik)