KALIMANTAN TODAY, MEMPAWAH – Berani mengubah Lambang Negara dan Sila ke Lima Pancasila menjadi Pancagila, GP (24) asal Wajok Hilir Kabupaten Mempawah, harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Pemuda lajang ini, terancam pasal Tindak Pidana ITE (dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen) dan atau setiap orang mencoret menulisi, menggambari atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud untuk menodai, menghina atau merendahkan lambang negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 68 UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah, GP diduga melakukan tindak pidana ITE yaitu melakukan penghinaan terhadap lambang negara.
Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengungkapkan, kasus ini bermula dari Subdit 5 Direktorat Reskrimsus atau Subdit Siber Crime melakukan patroli di media sosial dan menemukan akun yang mengunggah dan mengubah pancasila dan bunyi ke lima pancasila menjadi pancagila.
“Kemarin (Rabu 3/10) Subdit 5 Direktorat Reskrimsus mengamankan GP, karena memposting lambang negara yang diubah menjadi pancagila dan mengubah bunyi pancasila.
“Ini merupakan hasil patroli media sosial yang dilakukan anggota siber, dan dilakukan profiling,” ungkapnya Kamis (3/10).
Untuk mengamankan pengunggah lambang negara ini pun Subdit 5 Direktorat Reskrimsus berkoordinasi dengan Polsek Siantan untuk melakukan mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan Subdit 5 untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberksaan. Rencananya juga akan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan pidana” pungkasnya. (jon)