KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Sah, 65 Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu lalu dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Kalbar periode 2019-2024 melalui paripurna di Balairungsari, Senin (30/9) pagi.
Dua di antara Anggota DPRD Provinsi Kalbar yang baru diambil sumpah/janjinya ini ditunjuk menjadi Pimpinan Sementara, yakni Minsen dari PDI Perjuangan sebagai Ketua Sementara, dan Edy R Yacoub dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua Sementara.
Pimpinan Sementara yang dipilih dari dua Partai (Parpol) peraih suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu ini menjalankan tugas-tugasnya sampai pelantikan Pimpinan Defenitif DPRD Provinsi Kalbar.
Sebelum Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang empat Pimpinan Definitif, maka Pimpinan sementara menjalankan beberapa tugas. Di antaranya memimpin rapat-rapat untuk menentukan kegiatan-kegiatan Dewan.
“Kemudian kita mempersiapkan pembentukan Fraksi-Fraksi, penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalbar. Setelah itu baru yang lainnya sambil menunggu SK dari Mendagri tentang Pimpinan Definitif,” kata Minsen, Ketua Sementara DPRD Provinsi Kalbar, ditemui usai paripurna.
Terkait Fraksi DPRD Provinsi Kalbar, ungkap Minsen, minimal berisi 5 Anggota. “Karena satu fraksi itu harus masuk ke semua komisi. Kita kan ada lima komisi,” ujarnya.
Kalau perolehan Parpol tidak mencapai 5 kursi, maka harus bergabung dengan Parpol lainnya untuk menjadi Fraksi. “Baik dengan Parpol yang tidak cukup maupun dengan yang sudah cukup untuk satu Fraksi. Dalam ketentuan, Fraksi gabungan Parpol itu maksimal dua,” jelasnya.
Minsen berkeinginan, tugasnya sebagai Ketua Sementara DPRD Provinsi Kalbar dapat segera berakhir dalam kurun satu bulan. “Tetapi kita tidak mengetahui juga nanti halangannya seperti apa. Paling lama dua bulan. Ini kan relatif,” ujarnya.(dik)