KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Astra Pegawa (20) pengemudi mobil Toyota Fortuner yang juga merupakan angota dewan terpilih DPRD Kabupaten Landak periode 2019-2024 ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian akibat lalai dalam mengemudi kendaraan sehingga membuat lima orang menjadi korban dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi di jalan pangeran cinata depan gang ulak imin, Desa Raja, Kecamatan Ngabang jumat (27/09)
Akibat peristiwa kecelakaan tersebut, dua dari lima korban dinyatakan meninggal dunia masing-masing Rhakshandrina kirey zahida bocah berusia satu tahun dan Jambrut.
“Sudah bang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasat Lantas Polres Landak AKP Gandi sabtu (28/09/2019).
Penetapan tersangka kepada pengemudi Sedan Fortuner maut ini dilakukan Polres Landak berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan gelar perkara internal yang sudah digelar Polres Landak sebelumnya.
BACA JUGA: Hilang Kendali Sebuah Mobil Fortuner Tabrak Sejumlah Warga
BACA JUGA: Nasdem Tanggapi Penahanan Astra Pegawa, Anggota Dewan Terpilih Yang Menabrak Lima Warga di Ngabang
“Menurut keterangan dari tersangka sendiri, dirinya lalai dan tidak memperhatikan kendaraan atau pengguna jalan, selain itu berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa yang bersangkutan kehilangan kesadaran sesaat sebelum kejadian,” tambah AKP Gandi.
Untuk mempertanggung perbuatannnya, tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan ayat 4 UU no 22 tahun 2009 (Sab)