KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Bupati Sanggau Paolus Hadi kembali melantik Penjabat Sekretaris (Pj) Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka sebagai Pj, Jumat (27/9) pagi. Pelantikan yang digelar di lantai I Kantor Bupati Sanggau tersebut dihadiri Wakil Bupati Yohanes Ontot, Pimpinan OPD, staf ahli, asisten dan para Kabag di lingkungan Pemkab Sanggau.
“Mungkin ada yang bertanya-tanya kenapa ada pelantikan Pj Sekda lagi sementara yang dilantik adalah orang yang sama,” kata Bupati.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, lanjut PH sapaan akrabnya, bahwa hal ini semata-mata menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat sekretaris daerah.
“Di Perpres nomor 3 tersebut menyatakan bahwa dalam rangka mengisi jabatan sekretaris daerah yang lowong, bupati selaku pejabat pembina kepegawaian akan mengusulkan satu orang Pj Sekretaris daerah kepada gubernur yang apabila disetujui maka akan segera diangkat dan dilantik sebagai Pj Sekda untuk masa jabatan paling lama tiga bulan,” ujar PH.
Salah satu tugas yang harus dilakukan seorang Pj Sekda dalam rentang waktu tiga bulan tersebut, kata Bupati diantaranya adalah mempersiapkan proses terpilihnya Sekda definitif.
“Saya sampaikan pada kesempatan ini, proses tersebut telah dilakukan dengan telah dikeluarkannya pengumuman Ketua Panitia Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda Sanggau pada tanggal 5 September 2019. Dan pada saat ini telah memasuki tahapan seleksi kompetensi teknis atau penulisan makalah terkait visi dan misi sebagai seorang Sekda,” terang bupati dua periode itu.
Dikatakannya pula berdasarkan Perpres nomor 3 tahun 2019 maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memberikan kewenangan untuk menunjuk Pj Sekda sampai terpilihnya Sekda definitif.
“Berdasarkan hal itu dapat kita cermati bahwa ada dua mekanisme yang berbeda dalam proses pengangkatan Pj Sekda dimana pengangkatakan Pj Sekda untuk mengisi kekosongan Sekda untuk masa jabatan paling lama tiga bulan adalah berdasarkan usulan bupati yang disetujui gubernur,” bebernya.
Untuk pengkatakan Pj Sekda yang baru, lanjut Paolus Hadi, dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan Sekda yang sebelumnya adalah sepenuhnya kewenangan gubernur.
“Artinya gubernur dapat saja menunjuk PNS yang berbeda atau PNS yang sama yang sebelumnya telah menjabat sebagai Pj Sekda,” ungkap PH, sapaan akrab Paolus Hadi.
PH melanjutkan, berdasarkan surat Gubernur Kalbar nomor 820/2584/BKD.B tanggal 5 September 2019 tentang penunjukan Pj Sekda Sanggau maka Gubernur Kalbar telah menunjuk kembali Kukuh Triyatmaka sebagai Pj Sekda Sanggau dan meminta bupati untuk segera mengangkat dan melantik Pj Sekda tersebut sampai terpilihnya Sekda definitif.
“Saya berharap hal ini dapat dipahami oleh masyarakat dan seluruh stakeholder terkait di Kabupaten Sanggau,” harapnya. (Ram)