Kamis , 21 November 2024
Home / NEWS / Pemkab Sanggau Siapkan SK Pencabutan Izin Empat Perusahaan Sawit Terkait Karhutla

Pemkab Sanggau Siapkan SK Pencabutan Izin Empat Perusahaan Sawit Terkait Karhutla

 

Foto--Plt Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Sanggau, H. Joni Irwanto
Foto–Plt Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Sanggau, H. Joni Irwanto

 

Secepatnya akan di keluarkan SK pencabutan izin. Insyaallah pekan ini dah keluar SK dari DPMPTSP

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Menjawab terkait prores pencabutan izin empat perusahaan perkebunan di Sanggau, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sanggau, H. Joni Irwanto saat ditanya wartawan, Sabtu (21/9) menjelaskan, ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum pencabutam izin.

“Nanti dibahas dulu oleh TP5K, sekarang ini sedang dalam proses,” kata Joni.

Joni menegaskan, setelah proses dilalui, SK pemcabutan izin ke empat perusahaan itu akan disampaikan kepada publik.

“Secepatnya akan di keluarkan SK pencabutan izin. Insyaallah pekan ini dah keluar SK dari DPMPTSP,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Sanggau mengusulkan pencabutan izin empat perusahaan perkebunan kelapa sawit. Ke empat perusahaan tersebut adalah PT BEI A, PT KPI, PT GSP dan PT RAU.

“Kenapa kita usulkan dicabut izinnya, karena tidak ada aktivitas sesuai IUP, tidak pernah melaporkan kegiatan dan pengurus perusahaan tidak kooperatif,” Syafriansyah, Kadisbunnak Kabupaten Sanggau.
Ia menegaskan, usulan pencabutan IUP empat perusahaan tersebut bukan tanpa peringatan. Namun telah dilayangkan tiga kali akan tetapi tidak pernah direspon.

“Karhutla itu penegas saja. Salah satu penyebabnya karena karhutla yang terjadi pada Agustus 2019. Jadi disitu jelas, kita mengusulkan pencabutan bukan karena kesewenangan-wenangan kita, tapi karena memang sudah kita peringatkan tidak merespon,” tegasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

2 Komentar

  1. Mereka yg membakar ladang kah min ??

  2. Setuju, Pemda harus tegas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *