Kamis , 21 November 2024
Home / LINGKUNGAN / Tegas! Pemkab Sanggau Usulkan Izin Empat Perusahaan Perkebunan Dicabut

Tegas! Pemkab Sanggau Usulkan Izin Empat Perusahaan Perkebunan Dicabut

Kepulan asap terlihat dari lahan perkebunan yang dibakar, di kawasan Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Rabu (6/8). Dari hasil pantauan Helikopter MI-8 yang diturunkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memadamkan titik api (hot spot) di Kalbar, ternyata titik api yang ada di Kabupaten Kubu Raya berasal dari pembakaran lahan perkebunan sawit milik perusahaan swasta di Sungai Ambawang. Hal tersebut menyebabkan timbulnya kabut asap tebal yang melanda Kota Pontianak dan sekitarnya. ANTARA FOTO /Jessica Helena Wuysang/ss/nz/14
Kepulan asap terlihat dari lahan perkebunan yang dibakar (dok). ANTARA FOTO /Jessica Helena Wuysang.

 

Kenapa kita usulkan dicabut izinnya, karena tidak ada aktivitas sesuai IUP, tidak pernah melaporkan kegiatan dan pengurus perusahaan tidak kooperatif

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU –  Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau mengusulkan pencabutan izin empat perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di Sanggau. Saat ini, proses pencabutannya sudah berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau, H. Syafriansyah membeberkan ke empat perusahaan tersebut yakni PT BEI A, PT KPI, PT GSP dan PT RAU.

“Kenapa kita usulkan dicabut izinnya, karena tidak ada aktivitas sesuai IUP, tidak pernah melaporkan kegiatan dan pengurus perusahaan tidak kooperatif,” katanya, Senin (16/9).

Usulan pencabutan IUP empat perusahaan itu juga bukan tanpa peringatan. Syafriansyah mengaku, perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali, namun tidak pernah direspon.

“Karhutla itu penegas saja. Salah satu penyebabnya karena karhutla yang terjadi pada Agustus 2019. Jadi disitu jelas, kita mengusulkan pencabutan bukan karena kesewenangan-wenangan kita, tapi karena memang sudah kita peringatkan tidak merespon,” tegasnya.

Disinggung pernyataan Gubernur Kalbar Sutarmidji yang menyebut Pemkab Sanggau sudah mengusulkan pencabutan izin lima perusahaan? Syafriansyah menyebut tidak tahu sumbernya dari mana.

“Mungkin ada kekeliruan data. Karena yang saya proses ini, kan saya usulkan ke pak Bupati. Dan kewenangan kita di daerah pencabutan izinnya, bukan di provinsi. Kita sudah proses, nanti dari PTSP yang mencabutnya. Bukan diusulkan ke provinsi lagi, tetap di kita yang mencabut,” pungkas dia.

Karena, lanjut Syafriansyah, empat perusahaan yang diusulkan dicabut izinnya itu adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, bukan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).

“Kalau urusan kehutanan memang kewenangan di menteri, tapi kalau perkebunan kewenangan kabupaten. Kalau antar kabupaten, kewenangan provinsi. Jadi PTSP, mereka yang mencabut izinnya atas nama bupati. Pertimbangan teknis segala macam dari kita, nanti mereka yang eksekusi,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot membenarkan usulan pencabutan izin ke empat perusahaan tersebut.

“Ada kebakaran di lahan mereka. Itukan karena mereka inklub tidak menyerahkan tanah masyarakat yang ada di dalam HGU nya,” kata Wakil Bupati.

Jika terjadi kebakaran di HGU perusahaan, lanjutnya, berarti pihak perusahaan harus bertanggungjawab.

“Kalau terbakar di HGU dia, tidak ada alasan dia. Tahunya ya HGU dia. Sebenarnya itu usulan lama, yang heboh-heboh kejadian karhutla bulan Agustus dan awal September 2019, kemarin,” tegas Ontot.

BACA JUGA: Jumadi: Ada Perusahaan Berani Bakar Lahan, Berarti Sudah Gila!

Karena itu, Ontot meminta pihak perusahaan segera merevisi HGU-nya dengan mengembalikan hak rakyat.

“Saya sudah bilang ke perusahaan, supaya di tahun-tahun yang akan datang kalian tidak selalu kena getahnya, ya lepas jak. Apalagi sekarang ada program pemerintah, ada yang namanya redistribusi terkait lahan yang ada di konsensesi perusahaan tu, kemarin kan segala rumah orangpun di HGU-nya, kalau itu terbakar orang dak mau tahu karena titik koordinatnya terjadi di perusahaan dia,” tuturnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *