KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Menyikapi hasil pemantauan kualitas udara yang tidak sehat di Kabupaten Landak dampak dari kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah daerah Kabupaten Landak kembali mengeluarkan surat edaran untuk menambah waktu libur sekolah bagi peserta didik tingkat Paud, TK, SD, dan SMP se Kabupaten Landak senin (16/09/2019).
Pemberlakuan untuk melaksanakan proses belajar dirumah bagi siswa-siswi ini tertuang dalam surat edaran Bupati Landak nomor 420/1240/ Sekre/Disdikbud/2019. Dimana salah satu ponit isi surat tersebut menyatakan bahawa pemberlakuan bagi siswa untuk melaksanakan belajar dirumah dimulai dari hari selasa 17 sampai dengan rabu 18 september 2019.
Dalam surat edaran Bupati Landak ini Pemerintah Kabupaten Landak juga meminta agar para Kepala Sekolah dan Guru untuk tetap menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara di sekolah untuk menyelesaikan administrasi pembelajaran, media pemebelajaran serta tugas lainnya.
Selanjutnya pada point ketiga menyatakan bahwa pemerintah akan menginformasikan lebih lanjut terkait perkembangan kondisi cuaca yang akan sampaikan kembali melalui surat. Sementara pada poin ke empat menyatakan agar para Kepala sekolah dan guru untuk menyampaikan kepada orang tua murid supaya para siswa-siswi mengurangi aktivitas diluar rumah.
Serta terakhir menghimbau para pemilik pengawas sekolah supaya memonitor dan mengawasi pelaksanaannya. Surat edaran yang ditanda tangani oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa ini juga di sampaikan tembusan kepada Ketua DPRD Landak, Kepal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Landak serta Kordinator Pengawas Pendidikan Landak (Sab).