Senin , 25 November 2024
Home / NEWS / Undangan Pelantikan Anggota DPRD Sanggau Periode 2019-2024 Dibatasi 200 Orang

Undangan Pelantikan Anggota DPRD Sanggau Periode 2019-2024 Dibatasi 200 Orang

Foto—Rapat persiapan pelantikan anggota DPRD Sanggau periode 2019-2024, Jumat (13/9) di aula lantai I kantor Bupati Sanggau-
Foto—Rapat persiapan pelantikan anggota DPRD Sanggau periode 2019-2024, Jumat (13/9) di aula lantai I kantor Bupati Sanggau-

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Rapat persiapan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau yang terpilih untuk periode 2019-2024, digelar Jumat (13/9) di ruang musyawarah lantai I Kantor Bupati Sanggau.

Rapat yang dipimpin Pj Sekda, Kukuh Triyatmaka itu dihadiri Staff Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ignatius Irianto, Forkompimda, Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau, Burhanuddin, Kasat Pol-PP Kabupaten Sanggau, Victorianus dan perwakilan dari OPD Kabupaten Sanggau.

“Pertemuan ini memang kita adakan dalam rangka persiapan pelantikan anggota DPRD yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 September mendatang. Kemudian kita akan menginformasikan terkait dengan rundown kegiatan pelantikan atau pengambilan sumpah dan janji legislatif tersebut,” jelas Pj.Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka.

Ia berharap apa yang direncanakan bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada permasalahan.

“Untuk menyikapi atau antisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tentu diharapkan antisipasi dan kerjasama dari kita semua, karena mengingat acara pelantikan nantinya cukup ramai. Karena itu, perlu dilakukan berbagai persiapan, sehingga nantinya bisa berjalan sebagaimana yang rencanakan,” tegasnya.

Dikatakannya, Bupati Paolus Hadi sudah menetapkan keputusan melalui SK Bupati, yang menunjuk perangkat OPD sebagai panitia dalam kegiatan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sanggau masa bakti 2014-2019 dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Sanggau yang baru untuk periode 2019-2024, sehingga hal tersebut wajib kita laksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Beberapa hal yang sifatnya teknis dan menjadikan masukan untuk kita semuanya, yang mana waktu pelantikan yang ditentukan pada tanggal 30 September 2019 mendatang. Karena itu kita harus siapkan dari saat ini supaya nanti bisa berjalan sesuai dengan rencana,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Sekwan Sanggau, Burhanuddin menyampaikan beberapa hal terkait prosesi pelantikan.

“Khusus untuk Kabupaten Sanggau, kami sudah melakukan koordinasi dengan ketua PN akan mengambil sumpah dan janji anggota DPRD. Sehingga untuk Kabupaten Sanggau akan dilaksanakan sumpah dan janji anggota DPRD pada tanggal 30 September 2019 mendatang, tepatnya pada pukul 14.00,” jelas Sekwan Burhanuddin.

Sedangkan gladi dilaksanakan pada 25 September, setelah pelaksanaan Rapat Paripurna APBD Perubahan.

Burhanuddin juga menjelaskan terkait para tamu undangan dan alur dari pelaksanaan tersebut, sehingga dengan kapasitas yang sudah ditentukan, agar tidak mengurangi hikmatnya pelaksanaan pelantikan anggota DPRD mendatang.

“Untuk di lantai III Kantor DPRD Sanggau yang akan dilantik sebanyak 40 orang ditambah dengan keluarga dan tim suksesnya. Sehingga kita akan memberikan undangan sebanyak 4 untuk masing-masing anggota DPRD. Dengan begitu ditotalkan kurang lebih 200 orang untuk di lantai III DPRD Sanggau. Kita batasi kapasitasnya agar pelaksanaan pelantikan bisa berjalan dengan sukses,” ujarnya.
Bagi yang tak mendapat undangan akan diatur dan ditempatkan sebuah TV monitor di luar ruangan, sehingga nantinya mereka bisa melihat pelaksanaan ini dan tidak mengganggu acara pokok yang di lantai III tersebut.

“Kemudian sekaligus dalam rangka ini kami mengajak kepada pihak RRI Entikong untuk bisa menyiarkan secara langsung kegiatan pelantikan tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya ada beberapa hal yang perlu disesuaikan yang pertama berdasarkan tata tertib kegiatan rapat paripurna istimewa DPRD mendatang.

“Terkait nomenklatur, bahwa beberapa kabupaten yang telah melaksanakan pelantikan DPRD, diantaranya Kabupaten Ketapang, Bengkayang, Landak dan Sintang, yang mana mereka tidak menggunakan kata Rapat Paripurna Istimewa, akan tetapi cukup menggunakan kata Rapat Paripurna DPRD saja,” tuturnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Bawaslu Sanggau Minta Tim Paslon Cabup Bersihkan APK Secara Mandiri

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Menjelang masa tenang, Bawaslu Sanggau meminta Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *