Jumat , 22 November 2024
Home / LINGKUNGAN / Tangani Kasus Karhutla Dua Korporasi, Walhi Kalbar Minta Aparat Transparan

Tangani Kasus Karhutla Dua Korporasi, Walhi Kalbar Minta Aparat Transparan

Api membakar lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Sabtu (27/9). Kencangnya tiupan angin membuat petugas dan warga kewalahan memadamkan api. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ss/pd/14
Api membakar lahan  ANTARA FOTO/Rony Muharrman(dok)

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU –  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat menyoroti penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap dua korporasi di Kabupaten Sanggau yang dilakukan pihak kepolisian. Dua perusahaan perkebunan kelapa sawit itu yakni PT SISU dan PT SAP.

“Sejauh ini, (penegakan hukumnya) belum transparan, masih ada kesan melindungi banyak kepentingan di luar penegakan hukum yang pada akhirnya memberi image negatif bagi institusi penegak hukum itu sendiri. Dalam kasus ini, kita berharap ditangani secara lebih transparan, agar kemudian terkomunikasikan dengan publik yang luas,” ujar Direktur Walhi Kalbar Anton P Widjaya, Jumat (13/9).

Ia meniliai ada ketidakadilan dalam penanganan kasus masyarakat dan kasus yang melibatkan korporasi.

“Ini kekecewaan kita. Karena aparat penegak hukum sangat cepat menangani kasus-kasus masyarakat, tetapi begitu tertatih-tatih ketika menangani kasus yang terkait korporasi,” tegas Anton.

Direktur Walhi Kalbar Anton P Widjaya
Direktur Walhi Kalbar Anton P Widjaya

Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum bekerja lebih serius, secepatnya segera diumumkan kepada publik secara transparan, sudah sampai dimana tahapannya.

“Karena kuasa untuk melakukan SP3 terhadap kasus korporasi tidak lagi berada di tangan Kapolda apalagi Kapolres. Semua ini ada di tangan Kapolri. Fakta ini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum, untuk bekerja secara serius, tidak lagi bermain-main dengan kasus kebakaran lahan yang melibatkan korporasi,” tegas Anton.
Terkait langkah tegas yang perlu dilakukan Pemkab Sanggau sebagai pihak yang memberi izin kepada dua perusahaan tersebut? ia menyatakan, komitmen Gubernur Kalbar sudah cukup jelas dan tegas terkait penanganan kasus-kasus kebakaran yang melibatkan korporasi. Sebagai pemberi izin di level kabupaten, pemerintah daerah harus berada paling depan mempertanggungjawabkan izin-izin yang telah berikan.
Dikatakannya pula, selain memberikan dukungan yang kongkret bagi penegakan hukum lingkungan, pemerintah daerah harus segera melakukan review atas semua izin yang mereka lakukan, apakah memberikan manfaat atau justru menciptakan konflik dan melahirkan berbagai bencana lingkungan.

Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap delapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak Januari 2019. Dari jumlah itu, empat kasus sudah putus dan sisanya masih diproses oleh penyidik Polres setempat.

“Empat sudah putus dan empat lainnya sedang berproses,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Agus Eko Wahyudi ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (13/9).

Hanya saja ia enggan menjelaskan secara rinci perkembangan kasus karhutla tersebut, termasuk apakah empat SPDP itu di antaranya terkait PT SISU dan PT SAP.

“Sudah kami terima. Tapi ini sifatnya hanya pemberitahuan. Untuk rincinya silahkan nanti hubungi penyidik Polres Sanggau karena mereka yang menangani,” pungkas Eko. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *