KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Bencana kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) makin pekat menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Landak jumat (13/09/2019).
Berdasarkan pantauan Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kelas II Mempawah pertanggal 11 september 2019 kwalitas udara di Kabupaten Mempawah mencakup wilayah Kabupaten Landak masuk dalam kategori sangat tidak sehat dengan konsentrasi PM 10 tertinggi sebesar 278.30 MG/M3.
“Dari data yang disampaikan BMKG kelas II Mempawah, menyebut bahwa kwalitas udara secara umum di Kalimantan Barat, bahwa kwalitas udara itu sudah tidak sehat, kondisi tidak sehat itu, diikuti dengan kondisi rill di Kabupaten Landak pada saat sebelum Bupati mengeluarkan surat edaran kepada pihak sekolah khusus untuk TK, SD, dan SMP untuk diliburkan,” jelas”Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Banda Kolaga kamis (12/09)
Terhadap kwalitas udara yang semakin menurun ini, Banda Kolaga menghimbau kepada warga masyarakat untuk dapat mengurangi aktivitas membuka lahan dengan cara membakar, mengingat saat ini insensitas curah hujan belum terjadi secara merata di sejumlah wilayah di Kalimantan Barat, yang dikhawatirkan akan menambah semakin pekatnya kabut asap yang terjadi.
“Memang asap yang ada saat ini kalau dilihat dari titik hospot, sebenarnya Kabupaten Landak sudah berkurang kemarin sudah tidak ada, beberapa hari lalu baru lima, beberapa hari lalu ada dua titik, hanya kiriman (kabut asap) juga kita akui, tiupan angin yang mengarah ke Kabupaten Landak,” tambah Banda.
Guna meminimalisir angka penyebaran penyakit Inspeksi Saluran Pernafasan (ISPA) akibat kabut asap ini, Banda Kolaga juga menghimbau kepada warga agar dapat mengurangi aktivitas mereka di luar rumah. Terutama bagi anak-anak yang rentan tepapar Ispa.
“Kita juga menghimbau agar anak-anak maupun orang dewasa dapat mengurangi aktivitas mereka diluar rumah, karena kondisi cuacanya sendiri saat ini sudah tidak sehat,” sambung Banda.
Sebelumnya akibat kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Kecamatan di Kabupaten Landak membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Landak mengambil kebijakan untuk meliburkan aktivitas belajar mengajar siswa di sekolah mulai dari tingkat pendidikan TK, SD, dan SMP se Kabupaten Landak.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Landak Nomor 420/1227/Sekre/ Disdikbut 2019 yang menyebutkan bahwa pemberlakuan libur sekolah dimulai dari 11 hingga 14 semptember 2019 (Sab).